Panduanrakyat
Buton

40 Pasutri di Lasalimu Ikut Sidang Isbat Terpadu

PANDUANRAKYAT, BUTON-Sekitar 40 pasangan suami istri di Kecamatan Lasalimu mengikuti Sidang Isbat Nikah untuk memperoleh Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

Pembukaan Sidang Isbat Terpadu ini dihadiri Bupati Buton, Drs. La Bakry, M.Si dan Wakil Bupati Iis Elianti bersama Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, Khairiyah Ahmad, S.Hi., MH., yang mewakili anggota Forkopimda, Kepala Kantor Kemenag H. Mansur, S.Pd., MA., pejabat eselon II dan Camat Lasalimu, Senin 20 Juni 2022 di Aula Serba Guna, Kamaru.

Orang nomor satu di bumi penghasil aspal mengapresiasi upaya Kepala Kantor Kemenag dan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo atas diselenggarakannya Sidang Isbat Terpadu di Kabupaten Buton.

“Mewakili seluruh jajaran Pemda Buton, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Kemenag dan Ibu Ketua Pengadilan Agama yang sudah bersusah payah mengkoordinasikan hal ini karena didasari keprihatinan banyaknya masyarakat atau pasangan di Buton yang belum memiliki surat nikah. Ada yang pasangan baru bahkan ada yang sudah puluhan tahun,” tanda Bupati.

Ketiadaan surat nikah, lanjut Bupati Buton, dampaknya berbuntut panjang. Itu sekaitan dengan akta-akta catatan sipil yang merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia, seperti hak anak-anak kita untuk memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, dan menjadikan seluruh WNI tercatat secara resmi baik akta nikahnya, KTP-nya, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Tetapi dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Menurut politisi Golkar ini, jika ditanggung sendiri-sendiri lumayan mahal biayanya. Namun hari ini tidak dipungut biaya, pemerintah yang mengambil alih untuk membantu masyarakat sehingga hak-haknya bisa terpenuhi.

Di akhir sambutannya, Ketua Bapera Sultra berharap Sidang Isbat Terpadu ini dapat bermanfaat bagi pasutri yang sudah lama tidak memiliki akta nikah. Sehingga akan memudahkan dalam memperoleh surat-surat resmi di catatan sipil.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Khairiyah Ahmad, S.Hi., MH mengungkapkan Allah SWT telah menggerakkan hati para pemangku kepentingan di daerah ini sehingga kegiatan Sidang Isbat nikah dapat terlaksana.

“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dasar hukumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iah di Aceh dalam rangka penerbitan akta rekam, buku nikah dan akta kelahiran,” jelasnya.

Dikatakannya, ini sidang merupakan program nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk hak identitas diri yang dikeluarkan dalam akta itu sebuah keharusan. Namun pada kenyataannya sebagian masyarakat memiliki hambatan dalam hal biaya, jarak ataupun proses dalam pelaksanaan persidangan tersebut.

Melalui kegiatan satu hari ini atau “One Day Service”, para pihak mendapatkan tiga produk hukum sekaligus yaitu :

  1. Penetapan atau pengesahan isbat nikah dari Pengadilan Agama Pasarwajo
  2. Buku Nikah atau kutipan akta nikah dari Kementerian Agama Buton, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Lasalimu
  3. Kartu Keluarga baru untuk masing-masing pasangan yang didalamnya status pernikahan tercatat.

Ketua PA Pasarwajo Khairiyah menambahkan, masyarakat yang tidak tercatat ada sebanyak 30.184 KK yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan. Untuk Lasalimu sendiri ada 3.876 KK di Lasalimu, untuk Desa Benteng dan Talaga Baru yang hari ini mendapatkan prioritas pelayanan ada sebanyak 522 KK. Sementara yang mendapat pelayanan terpadu hari ini sebanyak 40 KK, itupun ada yang tidak hadir.

Khairiyah berharap Pemda akan senantiasa menjadikan ini sebagai program bertahap membantu masyarakat dalam pencatatan pernikahan ini, mengatasi ini sampai angka zero (nol). (*)