PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kepolisian Resor Baubau berhasil mengamankan 11.59,57 liter minum keras (miras) berbagai merek saat operasi Pekat Anoa 2022 di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Sabtu (9/4/2022) malam.
Penjual yang terjaring dalam razia itu merupakan pemilik kios Fitros, inisial SND yang beralamat di Jln Jambu Mente, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Wakilnya, Kompol Bahtiar menjelaskan polisi menyita ribuan liter miras itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios Fitros
Dalam pemeriksaannya, SND tidak dapat memperlihatkan izin tempat penyimpanan/gudang sebagai subdistributor minuman keras
Setelah di lakukan pemeriksaan di dapatkan sejumlah minuman keras. Masing-masing, Bir Bintang 3.534 botol atau 2191,08 liter, Bir Guenes jumbo 2.132 botol atau 1321,84 liter, Bir Guenes Mini 1.073 botol atau 348,725 liter, Bir Prosst 1.633 botol atau1.012,46 liter, Bir Singaraja 88 botol atau 504,560 liter, Bir Haeniken 5 botol atau 3,1 liter, Bir Bintang Kaleng Jumbo 1.200 Kaleng atau 600 liter, Bir Bintang Kaleng Mini 669 kaleng atau 214,8 liter, Bir Guenes kaleng jumbo 1.906 Kaleng atau 953 liter, Bir Guenes kaleng Mini 276 kaleng atau 88,32 liter, Bir Pather mini 24 botol atau 7,92 liter, Bir Panther kaleng jumbo 130 kaleng atau 65 liter.
Anggur kolesom 1.938 botol atau 1201,56 liter, Anggur merah gold 4.225 botol 448 botol atau 277,76 liter, Anggur merah biasa 4.225 botol atau 2519,5 liter, Anggur merah kawa-kawa 144 botol atau 86,4 liter.
Soju 117 botol atau 42,12 liter, Mix max 132 botol atau 36,3 liter, Smirnov 19 botol atau 5,225 liter, Newport 9 botol atau 5,58 liter, Bir Bintang kristal mini 24 botol atau 7,92 liter, Wisky Drum mini 216 botol atau 54 liter, Wisky Drum jumbo 72 botol atau 50,4 liter.
Lanjut, ia menjelaskan sesui dengan SIU-MB (Surat Izin Usaha Minuman Beralkohol) Nomor : 83/SIPT/SUBDIS/08/2019, kios Fitros hanya memiliki izin menjual jenis minuman beralkohol Gol A.
“Surat tersebut berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kota Baubau sesuai surat penunjukan sebagai subdistributor dari PT. Cinta Damai Insan dengan Nomor : 040/CDI/KDI/VI/2019 tanggal 22 juli 2019 yang berlaku sampai dengan 22 juli 2022,” ujar dia dalam keterangan rilis Humas Polres Baubau yang diterima Panduanrakyat.com, Minggu (10/4/2022).
Peliput:Toni Armin Syah