PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Tim Gabungan Polres Buton Tengah, Satreskrim dan Satnarkoba menggerebek warga saat bermain judi remi di Desa Waara, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Sebanyak 6 orang pelaku ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. Penggerebekan ini dalam rangkaian operasi pekat Anoa 2024.
Keenam pelaku dibekuk itu, masing-masing berinisial A (32), LA (36), LR (26), LD (61), LH (57) dan OS (35).
Kapolres Buton Tengah AKBP Hanna Nurhandiana S.H.,S.I.K.,M.Si mengatakan kasus perjudian remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Kepolisian pun langsung ke lokasi dengan menemukan perjudian kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
Dari hasil penggerebekan tersebut ditangan keenam pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp. 1.142.000,- (Satu Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) serta dua pack kartu joker/remi.
Rinciannya, Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 7 Lembar, Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 3 Lembar, Rp. 20.000,- sebanyak 5 Lembar, Pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 9 Lembar, Pecahan Rp. 5.000,- sebanyak 19 Lembar, pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 3 Lembar dan Uang Pecahan Rp. 1.000,- sebanyak 1 Lembar.
“Kemudian semua Pelaku dan Barang Bukti kami amankan ke Kantor Polres Buton Tengah Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,” Ujar Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/5/2024).
“Atas Perbuatannya Para Pelaku Dipersangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara atau Denda Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” Tutupnya. (Gus)

