Panduanrakyat
Buton Selatan

Polres Buton Ringkus Pencuri Sapi di Buton Selatan, Terduga Pekerjaan 4 Anak Dibawah Umur

PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Buton meringkus lima terduga pelaku pencurian sapi ternak di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Dari lima terduga ini, empat diantaranya anak dibawah umur. Masing-masing berinisial Inisial W umur 17 tahun, Inisial MF umur 17 tahun, Inisial FJ umur 12 tahun dan Inisial FW umur 14 tahun. Sementara satu lainnya inisial RH umur 30 tahun.

Kelimanya merupakan Warga Kecamatan Batauga, Kabupaten Busel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH menjelaskan peristiwa ini bermula pada Selasa 17 Maret 2026 sekitar Pukul 15.30 Wita, seorang peternak sapi warga Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan Laode Marzuki melaporkan seekor sapi miliknya hilang digasak maling hingga mengalami kerugian kurang lebih Rp 15 juta.

Kata dia, aktifitas tersangka terbongkar setelah ada salah seorang warga Lingkungan Kolowu Morikana melaporkan adanya salah satu warga Kelurahan Bandar Batauga yang bernama Rahmin sedang melakukan aktifitas memasang jerat di lingkungan Morika, Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga.

“Ketika warga Bandar Batauga Lelaki Rahmin tersebut memasang jerat ternyata telah mengenai salah satu sapi milik warga yang bernama lelaki La Ode Hasan, lalu atas kejadian tersebut lelaki Rahmin kembali ditanya oleh lelaki Marzuki terkait dengan sapi yang hilang dan setelah dikonfirmasi lagi ternyata lelaki Rahmin benar sebelumnya telah menjerat sapi milik lelaki la Ode Marzuki dan telah menjualnya,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).

Lebih lanjut, Sunarton menjelaskan mendapatkan laporan ini, gabungan personil Resmob Sat Reskrim Polres Buton, Personil Polsek Batauga dan masyarakat peternak sapi sekitaran tempat kejadian melakukan mengecek lokasi yang sering dijadikan tempat pasang jerat para pelaku pencurian sapi.

Dalam proses pengecekan tersebut ditemukan dua ekor sapi ternak semetara terjerat dan saat itu langsung dilepaskan oleh pemilik sapi dan jerat diamankan personil Resmob Sat Reskrim Polres Buton.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil pendalaman empat orang terduga anak di bawah umur ini ikut terlibat karena dipanggil oleh Rahmin untuk dipekerjakan mengecek jerat sapi yang dipasang disekitaran hutan Kambe Kambero, Kelurahan Masiri dan dijanjikan akan dibayar 200 ribu bila ada sapi yang kena jerat.

“Dari pengakuan 4 orang yang dipekerjakan oleh lelaki Rahim, mereka di upah 200 ribu per orang bila ada sapi yang kena jerat,” Jelasnya.

Sampai Saat ini, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan terhadap yang diamankan yang diduga mengetahui kejadian tersebut dan telah menetapkan seorang tersangka dalam Tindak Pidana pencurian ternak tersebut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka 447 ayat (1) huruf c subs pasal 476 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)