Panduanrakyat
Buton

Pemkab Buton Tetapkan Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah, Begini Besarannya

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 49.000,- per orang, atau setara 3,5 liter beras.

Penetapan zakat ini berdasarkan surat keputusan Bupati Buton nomor 189 tahun 2024 tentang penetapan besaran dan tata cara pembagian zakat fitrah, infaq dan sedekah di wilayah Kabupaten Buton Ramadhan 1445 Hijriah.

Kabag Kesra Sekda Buton, Yusni Maini, SSos menjelaskan berdasarkan surat keputusan Bupati Buton nomor 189 tahun 2024,tata cara pembagian zakat fitrah, infaq dan sedekah di wilayah Kabupaten Buton sebagai berikut:

  1. Besaran Infaq Tahun 2024 sebesar Rp10.000/jiwa, maka dalam pembagian dengan Persentase sebagai berikut:
    • a. UPZ Desa/Kelurahan 25% (dana infaq);
    • b. UPZ Kecamatan 40% (dana infaq); dan
    • c. Baznas Kabupaten Buton adalah sebesar 35% (dana infaq).
  2. Dalam alur pembagian atau penyetorannya Dana Infaq dimaksud sebagai berikut:
    • a. Kewenangan UPZ/Desa/kelurahan melakukan pengumpulan dan dicatat dalam pelaporan kemudian disetor ke UPZ Kecamatan dan dikeluarkan 25% untuk setiap UPZ desa/Kelurahan;
    • b. Kewenangan UPZ Kecamatan adalah melakukan pengumpulan dan dicatat dalam pelaporan setiap penyetoran UPZ desa/Kelurahan dan dikeluarkan 40% kemudian di rekap untuk dilaporkan ke BAZNAS Kabupaten Buton; dan
    • c. Kewenangan BAZNAS Kabupaten Buton adalah menerima hasil laporan rekapitulasi dari setiap UPZ Kecamatan beserta setoran Dana Infaq 35% yang telah dikeluarkan 65% dari UPZ Masjid/Desa/Kelurahan dan UPZ Kecamatan.
  3. Pembagian atau persentase besaran Zakat Fitrah Rp14.000/liter x 3,5 liter Rp. 49.000 (untuk 3 asnaf) meliputi:a. Fakir dan miskin sebesar 80%.b. Amil sebesar 20%,. c. Muallaf sebesar 0%;. d. Raqib sebesar 0%. e. Gharimin sebesar 0%;. f. Fi Sabilillah sebesar 0%; dan g. Ibnu Sabil sebesar 0%.
  4. Besaran Fidya di Kabupaten Buton Tahun 1445 H/2024 M di tetapkan sebesar Rp.40.000/Jiwa/Hari atau nilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
  5. Infak dan Sedekah setelah diterima oleh UPZ selanjutnya untuk porsi Baznas Kabupaten dapat langsung disetor oleh bendahara UPZ ke rekening Baznas Kabupaten Buton paling lambat 2 (dua) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah serta Persiapan Pelaksanaan Idulfitri 1445 H/2024 M di wilayah Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati, Pasarwajo, Selasa siang 26 Maret 2024.

Rakor ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si.

Dalam rapat itu, ditetapkan Salat Salat Idul Fitri 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Ibu kota Kabupaten Buton bakal dipusatkan di Lapangan Banabungi, Pasarwajo.

Pada kesempatan itu, Sekda mengatakan dalam forum tersebut untuk memutuskan tarif zakat ada dua opsi dan hasil diskusi dan masukan memilih opsi pertama yang akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran dalam waktu dekat.

“Semoga dengan keputusan ini bisa menjadi yang terbaik bagi masyarakat dan terutama masyarakat yang menerima zakat, infaq, dan sedekah,” harap Sekda.

Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Buton Alimani, S.Sos., M.Si., Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Buton Drs. H. Rasyid Mangura, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buton H. Muchtar, S.Ag., para kepala OPD, serta para camat atau yang mewakili, dan KUA se-Kabupaten Buton. (Gus)