Panduanrakyat
Buton

Pemilu 2024, Inspektorat Buton Terima Aduan Netralitas ASN, Inspektur Gandid: Terbukti Melanggar Ditindak Tegas

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton melalui Inspektorat Kabupaten Buton membuka pintu terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Buton, Drs. Gandid Sioni Bunganya menjelaskan selaku instansi yang membantu kepala daerah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pihaknya mengingatkan seluruh ASN harus netral dalam setiap proses tahapan Pemilu.

Terlebih lagi netralitas ASN merupakan tangungjawab semua pihak.

“Jadi netralitas ASN saya kira tugas kita semua,” Ujar dia saat ditemui diruang kerjanya, lantai IV, Gedung C, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Rabu (10/1/2024).

Lanjut, Gandid menjelaskan dalam pengawasan netralitas ASN, pihaknya sudah membentuk tim Netralitas ASN bersama Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Buton yang akan menampung aduan-aduan terkait penyelenggaraan pemilu itu.

“ASN dilarang berpolitik praktis. Kalau inspektorat sudah kerjasama dengan bawaslu. Kami sudah bentuk tim Netralitas ASN. Itu ada inspektorat di dalam,” Jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan sejauh ini pihaknya belum menerima aduan terkait pelanggaran pemilu tahun 2024.

Sebagai instansi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan bersama Bawaslu melalui tim yang telah dibentuk akan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kata dia bila ASN terbukti terlibat politik praktis pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas. ASN tak netral sanksinya bisa sampai pemecatan.

“Kalau aduan belum ada. Kalau secara umum, pasti inspektorat akan menindak tegas kalau terbukti. Kalau ASN jelas. Malah bisa di pecat. Artinya kami inspektorat akan menindak sesuai ketentuan undang-undang berlaku,” Jelasnya.

“Di ketentuannya kita, calon melike saja calon tidak bisa. Ada yang lapor. Kami lihat. Betul atau tidak? . Kalau mengadu kesini boleh. Kalau dia ASN. Sudah jelas aturannya netralitas ASN. Tidak bisa di tawar-tawar. Kan dia pidana Pemilu,” Tambahnya. (Gus)