PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Desa (Pemdes) Sribatara, Kecamatan Lasalimu menerima penyuluhan persertipikatan tanah kegiatan redistribusi tanah tahun anggaran 2025 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
Peserta kegiatan ini yakni masyarakat Desa Sribatara. Giat ini berlangsung di kantor desa setempat, Kamis (16/1/2025) siang.
Kepala Desa Sribatara, Kasmudin menjelaskan penyuluhan ini dalam rangka membahas tanah-tanah yang ada di Desa Sribatara yang perlu diukur untuk disertifikatkan.
“Membahas tanah-tanah yang ada di desa Sribatara yang perlu di ukur karena sudah 6 tahun saya jadi kepala Desa Sribatara baru kali ini ada pengukuran tanah. Memang banyak usulan. Musdes sering ada usulan,” Ujar dia saat memberikan sambutan.
Lanjut, Kasmudin mengaku sangat bersyukur dengan adanya program ini.
“Alhamdulillah tim pengukuran dari Kantor Pertanahan telah hadir di desa kita ini,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Buton, Yusuf. S. SiT melalui Kasi Penataan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, La Saido menjelaskan penyuluhan pensertifikatan tanah dalam kegiatan redistribusi tanah adalah kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi tentang prosedur dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Redistribusi tanah merupakan bagian dari program reformasi agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang menerima redistribusi tanah.
Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan program reformasi agraria, yang bertujuan untuk menata kembali kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah dan memahami proses serta hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah.
Selain itu Kantor Pertanahan mengeluarkan sertifikat yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam pinjaman.
Lanjut, ia menjelaskan sertifikat tanah tahun berbeda dengan sertifikat tanah sebelumnya. Kali ini sertifikat tanah berbasis elektronik.
“Sertifikasi elektronik, ” Jelasnya. (*)

