Panduanrakyat
Buton Tengah

Miris! Kakek di Buton Tengah Tega Cabuli Cucunya Sendiri, Mengaku Sudah Empat Kali

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Kejadian dugaan pencabulan kembali menimpa anak dibawah umur di Kabupaten Buton Tengah. Setelah sebelum di Kecamatan Gu paman setubuhi keponakan.

Kali ini di Kecamatan Mawasangka, yang mencengangkan, pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur di kecamatan ini ternyata kakek korban sendiri, berinisial IS (49 Tahun).

Kakek bejat itu tega mencabuli cucunya sendiri Bunga (Nama Samaran) seorang anak yang baru berusia 10 Tahun.

Kejadian bejat pelaku tersebut terkuak dimana terduga dipergoki langsung oleh Ibu korban pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita,

Ibu Korban yang saat itu hendak pulang kerumah dari duduk cerita-cerita bersama dengan Iparnya yang merupakan paman dari korban namun setelah itu ibu korban menyuruh Paman korban untuk menunggu diluar rumah dan Ibu Korban menuju kerumah pelaku.

Ibu korban yang saat itu sedang berada diluar rumah pelaku hendak mencari Korban (Bunga) untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang oleh Bunga pun sangat terkejut melihat Mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Tak terima aksi bejat itu, keesokan harinya Selasa sekitar pukul 05.00 Wita ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian dan berdasarkan Laporan Tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku.

Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H dan KBO Satreskrim Polres Buton Tengah IPDA Kamaluddin, S.H berhasil meringkus seorang kakek berinisial IS (49 Tahun)Tahun warga Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah yang tega mencabuli cucunya sendiri Bunga (Nama Samaran) seorang anak yang baru berusia 10 Tahun, Selasa (13/8/2024).

Kapolres Buton Tengah AKBP WAHYU ADI WALUYO, S.I.K menjelaskan saat ini Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah serta dari pengakuan pelaku bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban.

“Saat ini Satreskrim Polres Buton Tengah telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk Mendatangkan Psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya dan atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara” Pungkasnya. (Gus).