Panduanrakyat
Baubau

Kualitas Pelayanan 2025, Disdukcapil Baubau Terbaik se-Sultra

Ketgam: Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari/Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terbaik se-Sultra dalam hal kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan data kinerja selama tahun 2025.

Kepala Disdukcapil Baubau, Arif Basari mengatakan hasil evaluasi peningkatan kualitas pelayanan Adminduk dan data kinerja Disdukcapil yang disampaikan Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan di Kota Kendari pada 29 Mei 2026 lalu, Disdukcapil Baubau meraih predikat memuaskan.

“Capaian dan target penyelenggaraan administrasi kependudukan itu alhamdulillah Kota Baubau masih terbaik dari Dinas dukcapil di 17 kabupaten/kota,” ucap Arif Basari, Senin 29 Juni 2026.

Arif menyebut, indikator kinerja layanannya mencapai 98% yang terdiri dari layanan akta lahir 99,85%, akta kematian 100%, akta perkawinan 81,01%, akta perceraian 74,49%, kartu identitas anak (KIA) 65,02%, perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) 96,21%, identitas kependudukan digital (IKD) 12,05%.

“Langkah untuk mempertahankan ini, kami dari sisi layanan yang masih kurang itu KTP-El yang masih kategori menengah. Target nasional itu 99,4 persen. Kami belum mencapai target itu, kalau yang lain sudah mencapai target. Termasuk IKD itu belum melampaui target,” ungkapnya.

Arif Basari mengakui jumlah 3,7% yang belum melakukan perekaman KTP-El adalah warga yang sudah wajib ber-KTP namun belum melakukan perekaman.

“Ternyata masyarakatnya sudah pindah. Ada sebagian masyarakat yang masih ber-KTP Baubau tapi merantau. Dan ada mahasiswa yang dulu masih menggunakan KIA, dia sudah pergi pendidikan tapi belum melakukan perekaman KTP-El. Masih di bawah 17 tahun tapi sudah lulus SMA, dia pergi pendidikan. Paling banyak yang merantau, dan sebagian kecil masih enggan melakukan perekaman kecuali sangat perlu dan terkendala baru itu. Beberapa kita dapatkan kasus seperti itu,” bebernya.

Arif menegaskan untuk mengatasi hal itu pihaknya melakukan penonaktifan 2000 data kependudukan dari kurang lebih 3400 data wajib ber-KTP namun belum melakukan perekaman KTP-El.

“Dikandung maksud bahwa ketika sudah tidak aktif akan diarahkan ke Dukcapil supaya diaktifkan sekaligus perekaman KTP-El. Ketika dalam satu kartu keluarga, sudah wajib KTP tapi ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman ketika datang melakukan percetakan kartu keluarga, tidak bisa dicetakan anggota keluarganya sudah melakukan perekaman,” katanya.

Ia menambahkan solusi lainnya terkait warga Baubau yang usianya sudah harus wajib ber-KTP yang saat ini berada luar daerah diperbolehkan melakukan perekaman KTP-El pada Disdukcapil di daerah tempatnya berada. Hanya saja, untuk pencetakan KTP-El belum/tidak bisa dilakukan kecuali di Disdukcapil Baubau sebagai daerah domisilinya.

Reporter : Ardilan