PANDUANRKAYAT, JAKARTA-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audiensi dengan ketua Komisi II DPR RI menyusul kembali mencuatnya klaim sepihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Kepsel), Sulawesi Selatan yang mengaku pulau Kawi-kawia masik dalam wilayah administrasinya.
Pemerintah Provinsi Sultra memprotes tindakan itu dan mengakibatkan sengketa pulau itu meningkat pada tataran sengketa batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses pembaharuan Undang-Undang kedua provinsi tersebut.
Tenaga Ahli Geospasial Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Asosiasi Profesi Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Komisariat Wilayah Jawa Barat, Ilmiawan, S.T., M.Eng menjelaskan sebelumnya masalah Pulau Kawi-kawia yang menjadi wilayah administrasi Kabupaten Buton Selatan pernah dibawa ke MK oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, namun pada akhirnya permohonan Pengujian Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan tersebut kandas dan dimenangkan oleh Pemkab Busel berdasarkan fakta hukum dan fakta sejarah yang ada.
Draft pembaharuan Undang Undang Prov Sultra dan Prov Sulsel telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI, namun terdapat 2 versi Draft UU yang beredar di masyarakat yaitu versi 55 pasal dimana pada pasal 4 memuat batas posisi koordinat kedua provinsi tersebut dan versi 8 pasal yang tidak memuat informasi batas koordinat.
Pada pasal 4 Rancangan Undang-Undang Sultra dan Sulsel yang mengatur tentang titik koordinat batas wilayah administrasi, ternyata RUU versi 55 pasal tersebut menempatkan pulau Kawi-kawia menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Sulsel, bahkan akhirnya masalahnya meluas sampai Pulau Moromaho dibagian Kabupaten Wakatobi tidak masuk menjadi bagian dari wilayah Administrasi Provinsi Sultra.
Keadaan ini pun membuat Gubernur Pemprov Sultra melalui H. Ali Mazi, SH segera mengambil langkah tegas dan protes keras kepada Komisi II DPR RI melalui surat resmi dan audiensi langsung untuk menjelaskan kepada Pemerintah Pusat melalui Komisi II DPR RI bahwa pulau Kawi-kawia dan Pulau Moromaho berdasarkan fakta sejarah dan fakta hukum adalah bagian dari Provinsi Sultra.
Sehingga pada akhirnya Komisi II DPR RI lebih memilih untuk mengesahkan Draft UU versi 8 pasal yang tidak memuat posisi batas koordinat dengan harapan batas koordinat akan diuraikan melalui penegasan batas oleh kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Draft UU versi 8 pasal tersebut saat ini telah disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan disahkannya Draft UU versi 8 pasal ini menjadi UU Nomor 4 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2022 maka menjadikan posisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemkab Busel diatas angin karena Penegasan Batas melalui Kemendagri akan menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kab Busel dan UU Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi yang tentunya akan semakin mempertegas posisi Pulau Kawi Kawia dan Pulau Moromaho dalam lingkup Wilayah Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lanjut, Ilmiawan menjelaskan bahwa sesuai kaidah peta dan kartografi “Peta dalam Lampiran UU Busel sudah sesuai dengan pengertian, fungsi dan tujuan peta yaitu dapat memberikan informasi spasial kepada pengguna peta.
Selain itu, menurutnya, dalam ilmu kartografi peta lampiran UU Busel tersebut telah memenuhi 3 syarat utama peta yaitu Conform, Equidistance dan Equivalent .
Artinya kartografer sebagai pembuat peta menyadari bahwa pulau kawi kawia yg digambarkan dalam lampiran UU Busel merupakan representasi dari pulau kawi Kawia dengan posisi koordinat yg sesuai tersebut meskipun terjadi pergeseran posisi koordinat dari posisi sebenarnya.
Selain itu, Ilmiawan menambahkan bahwa dari sisi jenis peta, maka peta lampiran UU Busel merupakan jenis peta tematik yaitu peta yang hanya memberikan informasi wilayah administrasi yg ditandai dengan pewarnaan pada spasial peta yg ditonjolkan, dimana Pulau Kawi-kawia masih diberi warna yang sama dengan wilayah administrasi Busel lainnya yang menunjukan bahwa pulau tersebut masih satu kesatuan dengan wilayah administrasi Busel.
Sebagai penutup, Ilmiawan menyimpulkan bahwa secara garis besar, peta lampiran UU Busel telah memenuhi syarat dan kaidah pemetaan meskipun dinodai oleh adanya pergesaran posisi pulau batuatas dan Pulau Kawi-kawia.
Tidak hanya itu, Ilmiawan menjelaskan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Imam Ridho Angga Yuwono, S.H., M.H menyatakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh UUD 45, memang Pemerintah Pusat adalah pihak yang berhak menentukan wilayah administrasi daerah Provinsi dan Kabupaten, tetapi harus menimbang aspek sejarah serta hukumnya supaya masyarakat bisa menerima dan tidak ribut terhadap keputusan pemerintah.
Ia menambahkan, lampiran peta UU Busel sudah sangat tegas menyatakan Pulau Kawi-kawia masuk wilayah administrasi Busel meskipun terjadi kesalahan penempatan titik koordinat.
Tetapi pembuat peta sudah memenuhi kaidah-kaidah pembuatan peta sebagaiman yang ditentukan oleh PP No 78 Tahun 2007 sebagai acuan pembentukan DOB Busel.
Dan terkait kesalahan koordinat akibat pergesaran posisi pulau kawi kawia dalam peta lampiran UU Busel tersebut telah dikaji dan diluruskan oleh rekan Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-kawia.
Sementara itu, kata Ilmiawan Anggota Tim Koordinasi Status Pulau Kawi-Kawia dari budayawan, La Ode Hasmin Ilimi, menjelaskan bahwa dalam tinjauan historis pulau Kawi-kawia dan pulau Moromaho merupakan hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat Kesultanan Buton yang dibuktikan dengan dokumen tertulis berupa Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Buton tertanggal 3 April 1956 yang ditandatangani oleh Sultan Buton La Ode Faalihi yang menerbitan izin pengolahan pupuk dari kotoran burung dari kedua pulau tersebut.
Hal ini merupakan manisvestasi adanya hak olah terdahulu yg secara politik hukum agraria menjadi hak olah terdahulu bagi kesultanan Buton dalam hal ini Pemerintah Swapraja Buton.
Karena itu tim penegasan Pulau Kawia-kawia menekankan kepada pemerintah pusat untuk melaksanakan pasal 18 b ayat 2 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya.
Oleh karena itu dalam menentukan wilayah administrasi Prov Sultra, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri wajib mengikuti UU Busel dan memutuskan pulau Kawia Kawia masuk sebagai wilayah administrasi Prov Sultra.
Peliput: Toni Armin Syah