PANDUANRAKYAT,BUTON- Guna mengantisipasi penyimpangan penggunaan dana desa di wilayah hukumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menggelar penyuluhan hukum dan sosialisasi jaksa jaga desa.
Kali ini, kegiatan menyasar desa yang ada di Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton.
Giat ini dipusatkan di kantor kecamatan masing-masing, Selasa (29/11/2022).
Penyuluhan hukum dan sosialisasi jaksa jaga desa ini, Kejaksaan Buton menggandeng Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Buton, Provinsi. Sulawesi Tenggara dengan tema “Peningkatan kesadaran hukum bagi aparatur pemerintah desa”.
Dalam penyuluhan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan, S.H.,M.H diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasubsi Intelijen, Nur Rahmat, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer Jongker Orno, S.H., M.H menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung RI yaitu jaga desa.
Implementasi program jaga desa merupakan program Kejaksaan Aguang Republik Indonesia dan Kementerian Desa dengan slogan membangun desa, membangun masa depan, maka Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja di daerah untuk mensosialisasikan program Jaga Desa kepada seluruh aparatur Desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam sosiasliasi itu, Kejari Buton membawakan materi yang disampaikan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Buton peraturan tentang pengelolaan dana desa serta dampak pidana yang ditimbulkan atas ketidak patuhan terhadap aturan dimaksud.
“Materi yang dibawakan ini merupakan edukasi hukum bagi para aparatur pemerintah desa dengan tujuan agar aparatur pemerintah desa lebih meningkatkan sadar hukum dan mencegah perbuatan yang bertentangan dengan tugas aparatur pemerintah desa,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, materi tersebut bertujuan untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa serta memberi informasi mengenai ketentuan pidana yang dapat diberikan kepada aparatur desa apabilah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan tentang pengelolaan dana desa itu sendiri.
Penyampaian materi tersebut disambut baik dari aparatur pemerintah desa. Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Asisten III Lemda Buton
- Kabag hukum Pemda Buton
- Camat Pasarwajo
- Camat Wolowa
- Seluruh kepala desa/penjabat kepala desa di Kecamatan Pasarwajo dan Kecamatan Wolowa (*)

