Panduanrakyat
Sultra

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sultra Edukasi Siswa SMAN 2 Kendari Tentang UU ITE dan Narkotika

Ketgam: Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sultra, Dody, S.H (baju coklat) dan Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, S.Pd (baju batik putih) bersama siswa saat kegiatan penyuluhan hukum. Foto: Ronas/Panduan Rakyat.

PANDUAN RAKYAT, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyuluhan hukum kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kendari terkait dengan Undang- Undang tentang Informasi Transaksi Ekektronik (ITE) dan Undang- Undang Narkotika, bertempat di SMAN 2 Kendari, Kamis (17/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H menjelaskan penerangan hukum ini merupakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah (JMS).

“Jadi pada hari ini kita dari Kejati Sultra bagian Penerangan Hukum melakukan kegiatan penyuluhan hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang kita adakan di SMAN 2 Kendari,” ujar Dody, S.H, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra.

Lanjut Ia mengatakan, dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut Kejati Sultra menyampaikan materi terkait dengan Undang- Undang tentang ITE dan Narkotika.

“Kenapa kita memberikan materi tersebut kepada siswa- siswi SMAN 2 Kendari karena supaya mereka lebih bijak dalam menggunakan media sosial mereka supaya tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ITE. Yang ke dua, agar mereka bisa mencegah untuk tidak terlibat dalam perbuatan atau masalah- masalah narkotika,” tuturnya.

“Karena masalah narkotika ini kan memang sekarang lagi banyak, upaya- upaya dari pengedar untuk menyusup ke lingkungan sekolah, jangan sampai mereka akhirbya terlibat dalam masalah narkotika sehingga nanti akan menyebabkan mereka sendiri yang rugi, masa depan mereka jadi suram,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan agenda nasional dari Kejaksaan Agung RI.

“Ini agenda dari Jaksa Agung yang dilaksanakan oleh sekuruh Kejaksaan yang ada di Indonesia baik itu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Kendari, Nur Aida, S.Pd mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum Kejati Sultra itu, untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang bagaimana menghindari penyalah gunaan media sosial dan agar terhindar dari Undang- Undang ITE.

“Saya apresiasi atas kinerja Kejati Sultra yang mau turun di lapangan dan menyambangi sekolah kami sebagai salah satu sekolah tujuan mereka. Harapan saya apa yang diperoleh dari Kejaksaan ini bisa menjadi bekal bagi mereka siswa dan juga bisa memberikan dampak bagi teman- teman lainnya,” pungkasnya.

Reporter : Ronas.