Panduanrakyat
Buton

Eksekusi Lahan di Nambo, Dua Rumah Dirobohkan, Tiga Makam Dipindahkan

PANDUANRAKYAT, BUTON-Sebidang tanah di Desa Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton di kosongkan atau dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kamis (22/7/2022).

Pengosongan lahan sengketa Nomor : I/Pen.Eks/2021/PN. PSW tersebut merupakan proses melaksanakan perintah putusan Mahkama Agung RI Nomor 690K/Pdt/2020 Tanggal 28 April 2022 yang dimenangkan oleh pihak penggugat Samsiar dan Wa Ode Sima melawan pihak tergugat Juliadin

Proses eksekusi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian sehingga eksekusi pun berjalan lancar.

Atas eksekusi itu, Kuasa hukum dari termohon, Muhlis Mundu enggan berkomentar.

“Saya no komen, kalau mau tau yang lebih jelas tanya pihak panitra saja,” ujarnya kepada Panduanrakyat.com.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Pasarwajo, Irnais menjelaskan eksekusi lahan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan serta tiga buah makam.

“Dua buah rumah di robohkan, tiga buah makam,serta tanaman yang ada jambu dan kelapa di tebang sedangkan untuk, masjid serta fasilitasnya yang ada di atas tanah tersebut di serahkan kepada pihak desa untuk di pergunakan dengan baik,” ujar dia pada Panduanrakyat.com.

Lanjut, ia menjelaskan pemindahan makam ke lokasi termohon atas permintaat dari pihak termohon.

“Sebelumnya pemohon ingin pindahkan makam tersebut ke lokasi mereka juga yang tergabung dari beberapa makam yang sudah ada,” unkapnya saat di temui di lokasi eksekusi lahan.

Lanjut, ia menjelaskan atas putusan ini, pihaknya menyerahkan hasil keputusan eksekusi pada pemohon agar bisa mengurus sertifikat di pertanahan.

Namun, dalam penyerahannya, ada kendala, dimana pihak termohon tidak mau menandatangani surat tersebut.

Sementara itu, termohon, Juliadin menyayangkan dalam eksekusi itu ada pembokaran makam. Hal itu, menurutnya ada kekeliruan dalam surat putusan tersebut

“Saya tidak mau tanda tangan di karenakan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam gugatan dan hasil keputusan sidang karena di dalam gugatan makam dan masjid tidak termaksud objek sengketa tetapi kenapa sekarang makam bapak saya di bongkar juga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan dalam sidang yang di mulai dari tahun 2018 itu seharusnya yang di gugat itu bukan dirinya, melainkan La Ubo

Ditempat yang sama, Kapolsek Lasalimu IPTU Anwar menjelaskan sebanyak 80 personil melakukan pengamanan eksekusi. Puluhan personil itu berasal dari Polres Buton, Polsek Ambuwau, dan Polsek Kapontori.

“Kami di back Up dari Polres Buton, serta Polsek Terdekat yaitu Polsek Ambuwau dan Polsek Kapontori” ungkapnya

Di tempat yang sama Kabag Ops Polres Buton AKP Sumarso menjelaskan polisi mengamankan itu untuk membantu mengantisipasi adanya bentrokan antara pemohon dan termohon dalam eksekusi lahan

Tidak hanya itu, dalam pengamanan eksekusi itu, Ia mengingatkan Kapolsek Lasalimu agar selalu mengawasi wilayahnya dan melaporkan segera situasi terkini jika terjadi hal-hal yang tidak kondus agar bisa cepat terkendali

“Kapolsek segera melaporkan situasi secepat mungkin agar bisa meminimalisir yang akan menganggu kamtibmas” pesannya.

Peliput: Toni Armin Syah