PANDUANRAKYAT, BUTON- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, La Ode Zilfar Djafar dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Expo di Kabupaten Buton tahun anggaran 2017-2019 yang melibatkannya.
Tuntutan terhadap Zilfar Djafar itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton dalam sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, pada Senin (23/06/2025).
Dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000, subsidiair pidana pengganti 1 bulan kurungan.
Mantan Sekda Buton menjalani sidang tuntutan bersama empat terdakwa lainnya.
Masing-masing, Zulkifli Jumadi, Purnama, Ismail dan Hamza Failu. Mereka dituntut hukuman pidana penjara berbeda-beda.
Para terdakwa selain dituntut pidana penjara, mereka juga harus membayar denda dan uang pengganti yang juga berbeda-beda.
Terdakwa Zulkifli Jumadi, dituntut Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 7 tahun 6 bulan. Pidana Denda sebesar Rp.500.000.000, subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan. Membayar sisa uang pengganti sebesar Rp1.388.320.762, 335 dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Lalu, terdakwa Purnama, dituntut Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000, subsidair pidana pengganti 1 bulan kurunga. Membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.515.396.759,535 dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Kemudian terdakwa Ismail, dituntut Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun. Pidana Denda sebesar Rp.250.000.000,. Membayar sisa uang pengganti Rp.252.154.980, dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Berikutnya terdakwa Hamza Failu, dituntut Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000, subsidiair pidana pengganti 1 bulan kurungan.
“Ya benar, kemarin malam telah dibacakan tuntutan perkara tindak pidana korupsi Gedung Expo di Kabupaten Buton TA. 2017-2019 oleh teman-teman tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Kasi Pidsus Kejari Buton Sitti Darniati, S.H., M.H. dan yang membacakan tuntutan kemarin adalah Muhammad Anshar, S.H.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H.,Selasa (24/6/2025).
Diketahui, sidang agenda tuntutan pada dugaan korupsi Gedung Expo Buton yang digelar pada Senin (23/6) di PN Tipikor Kendari dimulai sekitar pukul 22.25 WITA. Majelis Hakim diketuai Arya Putra Negara K, S.H., M.H, dengan hakim anggota Drs. Parsungkunan, S.H dan Muhammad Nurjalil, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Anshar, S.H. (*)

