BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Tim Advokat (Kuasa Hukum) bersama Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Kepulauan Buton resmi memasukan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terkait dugaan kejanggalan pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Baubau pada Selasa, 16 Desember 2025.
Laporan yang dimasukan oleh Erwin Usman, dan Ketua LBH Pospera Kepulauan Buton, La Ode Samsu Umar diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji
Erwin Usman dan Abdul Kadir Sangadji berdialog mengenai laporan yang dimasukan yakni mengenai lima orang PPPK paruh waktu yang lulus dalam pengumuman tertanggal 13 Desember 2025 yang diduga tidak semestinya lulus. Kelima orang dimaksud berasal dari lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan di daerah itu.
“Memasukan laporan pengaduan yang diduga nama-nama siluman di beberapa OPD. Setelah laporan kami diterima, menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan,” ungkap La Ode Samsu Umar.
Ia berharap dengan berlangsung proses hukum nanti, pihak-pihak yang tidak semestinya lulus agar legowo memberikan kepada yang lebih berhak untuk lulus PPPK paruh waktu tahun ini. Terkait indikasi tindakan hukum apa akan terjadi nantinya, ia juga mengakui menyerahkan sepenuhnya pada pihak Kejari Baubau.
Ditempat sama, Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji menyampaikan setelah menerima laporan dari tim advokat LBH Pospera Kepulauan Buton, pihaknya akan melakukan pool data dan pool bahan keterangan (Baket). Pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait di dalam laporan untuk diperiksa.
“Dari pool data dan pool baket nanti akan ada temuan. Apakah kelalaian administrasi, pelanggaran-pelanggaran hukum atau pelanggaran administrasi, tentu kami akan lakukan kajian analisa yuridis,” ujarnya.
Reporter : Ardilan

