PANDUANRAKYAT, BUTON-Seorang oknum Pejabat Eksekutif Operasional Pada PD Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) Cabang Buton inisial SPP harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas ulahnya yang diduga menggelapkan uang kas teller di petty cash perusahaan tempat dia bekerja.
Akibatnya, Bahteramas Buton diduga mengalami kerugian sekitar Rp 51.500.000.
Dugaan ini telah disidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Sultra, Kamis 17 November Tahun 2022 sekitar Pukul 13.30 WITA.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buton, Azer J Orno, S.H. M.H menjelaskan atas dugaan perbuatannya, tersangka disangka melanggar pasal Pertama : Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo.Pasal 64 KUHP ATAU Kedua : Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo.Pasal 64 KUHP ATAU Ketiga : Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 KUHP oleh Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Buton, tersangka SPP selaku Pejabat Eksekutif Operasional Pada PD Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton),” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Lanjut, ia menjelaskan dalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan tersangka yaitu, mengambil uang kas teller di petty cash/kas kecil sejumlah Rp.17.800.000,- yang diambil secara berkala sehingga menyebabkan selisih kas.
Selain itu tersangka juga mengambil uang kas teller di khasanah/brangkas/kas besar sehingga menyebabkan selisih sebesar Rp. 33.700.000,-. sehingga total pengambilan untuk uang di kas teller di petty cash/kas kecil dan khasanah/brangkas/kas besar berjumlah Rp. 51.500.000.
Selanjutnya tersangka menginisiasi pembuatan laporan transaksi dan pencatatan palsu sehingga Bank mengalami kerugian.
“Untuk kepentingan penuntutan, maka Kepala Kejaksaan Negeri Buton mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor Print :771/P.1.13/Eku.2/11/2022 tanggal 17 November 2020, yang memerintahkan 10 (sepuluh) orang jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 5 (lima) orang JPU dari Kejaksaan Agung RI, dan 5 (lima) orang JPU dari Kejaksaan Negeri Buton,” tandasnya. (*)

