Panduanrakyat
Buton

Kepemimpinan Alvin-Syarif, Pemkab Buton Terkesan Beda Perlakuan Bayar Gaji ke-13, PNS Diutamakan, PPPK Seperti Anak Tiri

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton dibawah kepemimpinan Bupati Alvin Akawijaya Putra dan Syarifuddin Saafa terkesan melakukan perbedaan perlakuan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam hal pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Dalam penyaluran gaji ke-13 ini, dengan alasan kekurangan anggaran, Pemkab Buton memilih lebih mengutamakan membayar lunas semua gaji ke-13 untuk PNS dan memilih menunda pembayaran gaji ke-13 untuk PPPK. Akibatnya PPPK merasa seperti dianak tirikan, sampai saat ini belum mendapatkan hak gaji ke-13.

Padahal, PNS dan PPPK itu sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Di daerah lain, seperti di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka telah menuntaskan kewajibannya membayar semua gaji ke-13 baik itu PNS maupun PPPK.

Dikutip dilaman Beritakota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,6 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5.691 aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Dana tersebut telah mulai dicairkan pada Juni 2026 dan diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Langkah ini menjadikan Kolaka sebagai salah satu daerah di Sulawesi Tenggara yang telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah, tetapi juga memberikan efek positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka, Jumawati, mengatakan proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar setelah pembayaran gaji reguler ASN selesai dilaksanakan.

“Kami bersyukur pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Kolaka dapat direalisasikan tepat waktu. Di beberapa daerah masih ada yang berproses, sementara di Kolaka pembayaran sudah dilaksanakan,” kata Jumawati, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan data BKAD, total penerima gaji ke-13 mencapai 5.691 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 3.715 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.946 PPPK, serta 30 anggota DPRD Kabupaten Kolaka.

Di Kabupaten Buton, Dikutip TerawangNews.com, atas keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 untuk PPPK ini, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), LM. Hidayat, S.Sos menyampaikan permohonan maaf atas nama pemerintah daerah.

“Pertama, kami BKAD atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf karena sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 khusunya untuk PPPK,” kata Hidayat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, belum dibayarkannya gaji ke-13 tersebut, bukanlah unsur kesengajaan, tapi karena keterbatasan anggaran.

“Ini memang karena tidak adanya dana transfer dukungan dari pusat, dari bulan Januari sampe Juni ini Pemda Buton hanya mendapatkan dana transfer untuk gaji, baik gaji ASN maupun PPPK, tapi kalo untuk gaji ke -13 khusus untuk PPPK itu memang belum ada,” jelasnya.

Lanjut Hidayat, untk gaji ke-13 PNS itu sudah dibayarkan semua, yang belum PPPK, dan diupayakan dibayar secara bertahap, menunggu dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalo untuk PNS itu sudah tuntas 100 persen, tinggal PPPK, tapi tetap kita upaya lakukan pembayaran secara bertahap, Insya Allah sampe dengan bulan depan, dan pastinya tahun ini selesai, intinya kalo sudah ada uang masuk kita langsung bayar,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar seluruh PPPK yang belum dibayarkan gaji ke-13 nya bisa lebih bersabar, karena tetap akan diberikan walaupun secara bertahap.

“Kami minta agar PPPK lebih bersabar, karena pasti kami tetap akan diberikan, walaupun dilakukan nanti secara bertahap,” pinta Camat Lasalimu Selatan itu. (*)