PANDUANRAKYAT, BUTON- Nasib tragis dialami gadis ABG di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Perempuan remaja yang identitasnya dirahasiakan itu dicabuli ayah tirinya, inisial LR (43) selama dua tahun terakhir.
Kini LR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Buton.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH menjelaskan, aksi cabul itu pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya dari kelas 6 SD hingga remaja.
Ia menjelaskan kronologis terbongkarnya kejadian ini bermula pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WITA, Pelapor diberitahukan oleh kakak korban inisial M bahwa bapak tiri korban, LR, telah mengirimkan SMS kepada korban yang mengajak korban untuk berbuat asusila dikebun.
“Dari SMS tersebut, keluarga korban curiga maka ada inisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban sehingga keluarga korban melaporkan perlakuan pelaku kepada pihak kepolisian,” Ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Senin (9/3/2026).
Dari hasil interogasi awal bahwa kejadian pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlangsung ku lebih 2 tahun sejak tahun 2023 yakni sejak korban kelas 6 SD.
“Perlu kami tambahkan pula bahwa hubungan antara pelaku dengan korban adalah anak tiri dari pelaku,” Tandasnya.
Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton dan berdasarkan gelar perkara pelaku sudah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kontruksi pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 473 ayat 1, ayat 2 hurub dan ayat 9 atau pasal 418 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

