BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan jika investasi AMG Phanteon yang belakangan ramai diikuti oleh masyarakat Kota Baubau sebagai investasi ilegal.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha menyampaikan penetapan AMG Phanteon sebagai investasi ilegal tidak dilakukan begitu saja. Namun, sudah melalui sejumlah proses secara hati-hati dan berbasis data.
Ia menyebut, semua bukti dan informasi telah dihimpun, kemudian dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di pusat maupun daerah, penegak hukum dan lembaga terkait, mulai dari kepolisian, kejaksaan, BIN, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Menyatakan bahwa AMG Pantheon sebagai investasi illegal,” ungkap Bismi saat membawa sambutan dikegiatan edukasi keuangan waspada investasi ilegal kepada para ASN di Aula Palagimata Baubau pada Selasa, 24 Februari 2026.
OJK mencatat jumlah peserta investasi AMG Phanteon di Kota Baubau mencapai 25 ribu orang dengan estimasi nominal mencapai Rp125 Milyar rupiah. Mereka terdiri dari berbagai kalangan, diantaranya ASN, TNI/Polri, Buruh, akademisi, hingga pelajar.
Sementara itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim mengaku prihatin terhadap korban investasi illegal AMG Pantheon yang terbilang banyak. Termasuk diantaranya merupakan ASN lingkup Pemkot Baubau.
Yusran Fahim, menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan sebagai langkah strategis melindungi masyarakat dari maraknya praktik investasi ilegal dan keuangan bodong. Literasi keuangan menjadi kunci utama.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan, memilih produk yang sesuai, serta menghindari jebakan investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Dengan adanya arahan dari OJK sudah jelas bahwa AMG adalah investasi illegal yang sangat merugikan masyarakat. Sebenarnya kita berharap edukasi dari OJK ini sejak jauh-jauh hari sebelum banyak korbannya, hanya saja OJK butuh waktu untuk melakukan izin dan koordinasi lintas sektor sebelum turun langsung ke masyarakat,” bebernya.
OJK bersama Satgas Pasti akan melakukan penelusuran dan memberikan perlindungan sekaligus berupaya meminimalisir dampak kerugian masyarakat atas invetasi illegal ini. Hal itu dilakukan untuk korban invetasi yang tidak dapat menarik dananya.
Reporter : Ardilan

