PANDUANRAKYAT, KENDARI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra memintai keterangan Mantan Pj Bupati Buton, La Haruna terkait dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Perkebunan Sulawesi Tenggara (Sultra).
La Haruna yang pernah menjabat Pj Bupati Buton tahun 2024-2025 ini dimintai keterangan berkaitan dengan dirinya saat menjabat kepala Perkebunan dan Hortikultura Sultra, belakangan La Haruna memundurkan diri dari Jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menilai adanya indikasi proyek pengadaan bibit di Dinas itu fiktif.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan dokumen administrasi proyek.
”Hingga saat ini, progres pekerjaan tersebut fiktif,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, Selasa (20/1/2026).
Nico menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan. Para saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni mantan Kadis Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna yang juga pernah menjabat Pj Bupati Buton.
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan kontraktor CV Wahana Multi Cipta.
”Ya sudah, sekitar sepuluh saksi sudah kami periksa baik dari pihak dinas maupun kontraktor (CV Wahana Multi Cipta),” jelasnya.
Lebih lanjut, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang sudah diperiksa, untuk pendalaman keterangan.
“Saat ini masih pengambilan bahan keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, dan tidak menutup kemungkinan yang dipanggil sebelumnya akan kembali dimintai lagi keterangannya,” bebernya.
Terkait adanya pengembalian dana melalui Bank Sultra, tambah dia bahwa hingga kini belum mendapatkan laporan resmi mengenai hal tersebut. Sekalipun telah dilakukan pengembalian, namun unsur tindak pidananya tidak dapat dihilangkan.
“Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi kepada kami mengenai adanya pengembalian dana tersebut,” pungkas Nico.
Sumber: Detiksultra.com

