Panduanrakyat
Baubau

Calon PPPK Paruh Waktu Baubau Berkabung, Wawali Beri Sinyal dari BKN

Ketgam : Wawali Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu menemui rombongan calon PPPK paruh waktu / foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Sejumlah calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terdiri dari tenaga teknis maupun operasional di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menunjukan sikap yang menyimbolkan bahwa mereka tengah berkabung karena belum adanya kejelasan status PPPK paruh waktu di daerah itu.

Para calon PPPK paruh waktu Baubau mendatangi pelataran kantor Wali Kota Baubau dengan mengenakan pakaian gelap berupa baju berwarna hitam meminta kepastian janji Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang tak kunjung pasti padahal batas waktu pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktu akan berakhir 15 Desember 2025 mendatang. Pun demikian, pada 20 Desember 2025 menjadi batas waktu pengisian pengusulan nomor induk PPPK paruh waktu.

“Kami pakai baju hitam, itu simbol kami berduka. Kami bakar lilin, itu juga bentuk demokrasi dan transparansi masih dianggap berkabung. Hari ini, kami tidak butuh diskusi lagi, kami tunggu eksekusi dan realisasi PPPK paruh waktu. Makanya kami datang, tidak lagi pakai alat peraga dalam demonstrasi,” ungkap Pemerhati PPPK Paruh Waktu se-Kepton (Kepulauan Buton), La Ode Triad, Kamis sore 11 Desember 2025 di pelataran kantor Wali Kota Baubau.

Triad menegaskan pihaknya datang hanya duduk, merenung, sembari menunggu kepastian pengumuman dan penetapan dari status PPPK paruh waktu Baubau dari Kemenpan-RB.

Ia mengaku pihaknya bakal stand by 24 jam dipelataran kantor Wali Kota Baubau sebagai bentuk ekspresi mendalam atas 13 tahun masa pengabdian di OPD Pemkot Baubau yang belum pasti.

“Kita sudah terlalu lama dengan janji-janji, nanti dan akan kami upayakan. Yang kami butuh, kapan. Sekarang hari ini, kalau misalkan pengumuman dilakukan Januari 2026, terlambat tidak?. Tanggal 15 Desember ini batas pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK paruh waktu yang simulasinya itu bagi satu orang itu memakam waktu empat jam paling cepat,” tuturnya.

Triad menerangkan setelah 15 Desember 2025, PPPK paruh waktu akan mengurus berkas pendukung seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan berbadan sehat.

“Mungkin ada yang bisa via online, tapi yang bawa berkas fisiknya (SKCK) maka dia harus ngantri panjang di kantor polisi. Maka akan penuh kantor rumah sakit dan puskesmas untuk melayani surat keterangan berbadan sehat. Itu salah satu syarat penting,” ujarnya.

Triad menambahkan bila Pemkot Baubau beralasan perihal anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu, ia menyebut, DPRD Baubau telah menyetujui itu di APBD 2026.

“Kalau alasan pemerintah tidak ada uangnya untuk  PPPK paruh waktu, DPRD jawabannya. Dia ketuk palu itu uangnya. Berarti DPRD dia sudah tentukan, realisasinya tinggal pemerintah. Jadi, kita hanya tinggal menunggu,” ungkapnya.

Ditempat sama, Wakil Wali Kota (Wawali) Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu yang menyempatkan diri menemui para calon PPPK paruh waktu memberi sinyal kepastian mengenai nasib PPPK paruh waktu Baubau dimaksud.

Hamsinah mengakui pihaknya baru saja juga menerima telepon dari kontak PIC badan kepegawaian nasional (BKN) pusat untuk Kota Baubau.

“Alhamdulillah, hari ini ada kejelasan. Artinya progres yang lebih signifikan bahwa untuk kota Baubau sudah, saya tidak bisa sebutkan lebih jelas karena baru lewat telepon. Kita harap besok ada tertulis, nanti kita konferensi pers juga,” ungkap Hamsinah Bolu.

Menurutnya, pihaknya memahami kedatangan para calon PPPK paruh waktu Baubau yang untuk kesekian kalinya kembali mendatangi kantor Wali Kota untuk mencari kejelasan statusnya.

“Sangat wajar. Tapi kembali saya, sampaikan bahwa panjang proses ini di luar domain kota Baubau. Wewenang kota baubau sudah kita lakukan, dan ketika keputusan belum, itu domain pusat. Mudah-mudahan apa yang kami dengar tadi sudah menjadi sebuah kepastian,” katanya.

Reporter : Ardilan