Panduanrakyat
Baubau

Polres Baubau Bekuk Dua Kurir Narkoba yang Jalankan Perintah dari Raha

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua terduga kurir narkoba jenis sabu, berinisial LJ (21), warga Kelurahan Lipu, Kota Baubau, dan BLM (19), warga Kelurahan Wamponiki, Kabupaten Muna.

Kedua terduga ditengarai menjalankan perintah dari dua orang yang berbeda yang berada di Raha Kabupaten Muna.

Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani mengungkapkan kedua tersangka yakni LJ dan BLM merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba asal Raha, Kabupaten Muna. Namun mereka berada di bawah perintah orang yang berbeda. LJ disebut sebagai bagian dari jaringan Lapas Muna. Sementara BLM mendapat perintah langsung dari inisial A untuk mengambil barang haram tersebut di Kota Baubau.

“LJ dan BLM ini baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka tidak saling kenal. BLM dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu untuk mengambil barang haram itu,” ungkap Iptu Joni saat jumpa pers di aula kemitraan Polres Baubau, Senin 25 Agustus 2025.

Polisi menyebut, kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga mudah untuk membuat mereka terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Keduanya berhasil diringkus berkat pengembangan informasi awal dari laporan masyarakat.

Keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. LJ ditangkap di Kelurahan Sulaa pada 19 Agustus 2025, tepat di samping masjid. Saat polisi menggeledah tersangka, ditemukan satu bungkus plastik besar berbentuk permen berisi 19 potongan pipet yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat 5,89 gram.

Sementara itu, tersangka lainnya, BLM, diamankan dua hari kemudian, tepatnya pada 21 Agustus 2025 di Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kota Baubau. Saat itu, tersangka hendak menyeberang ke Pelabuhan Wamengkoli, Kabupaten Buton Tengah. Polisi kemudian melakukan penangkapan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa BLM mengakui menyimpan narkoba di dalam tas yang Ia titip di salah satu penginapan. Benar saja, saat polisi menggeledah tas tersebut milik BLM, ditemukan satu saset berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat 49,30 gram.

Diungkapkan pula LJ rupanya adalah pengguna narkotika yang kemudian direkrut oleh seseorang untuk menjadi kurir dengan iming-iming duit. Sedangkan BLM yang baru saja menyelesaikan pendidikan di jenjang sekolah menengah atas menjadi kurir karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur uang ratusan ribu rupiah.

Kedua pelaku dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup, serta denda hingga Rp13 miliar.

Reporter : Ardilan