PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Baubau bersama Kejaksaan Negeri Buton menggelar sosialisasi penyuluhan hukum jaksa garda desa (Jaga Desa) dan edukasi program rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap) BPJS Kesehatan.
Sosialisasi yang diikuti oleh 180 peserta dari kepala dan sekretaris desa bersama ketua badan usaha milik desa (BUMDes) yang ada di tiga kecamatan di dua Kabupaten yakni Buton Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng) ini berlangsung di Classic Caffe di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/6/2025).
Selain sosialisasi Jaga Desa dan edukasi Program Rehab, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi edukasi tentang hak dan kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kepada pekerja penerima upah (PPU) perangkat desa.

Adapun tiga Kecamatan peserta di Kabupaten Buton Tengah ini masing-masing, Lakudo, Gu dan Sangia Wambulu. Sedangkan di Buton Selatan, Kecamatan Batauga, Lapandewa dan Sampolawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H menjelaskan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk perpanjangan atas nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Buton dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, sosialisasi ini juga sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), ” Ujar dia.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Ekha Adrayani menjelaskan program pembayaran bertahap (Rehab) merupakan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pesertanya.
Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja (BP) dan peserta yang sudah beralih kepesertaan menjadi PPU maupun PBPU Pemda yang memiliki tunggakan iuran.
“Melalui Program Rehab BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan/pembayaran bertahap,” Jelasnya.

“Untuk peserta PPU yang masih memiliki tunggakan kepesertaan sebelum dialihkan menjadi status kepesertaan PPU perangkat desa dan juga sebagai perpanjangan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat di Desa-desa yang memiliki tunggakan iuran JKN BPJS Kesehatan dan memiliki keterbatasan dalam melakukan pembayaran iuran dapat mengikuti program Rehab ini,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap kegiatan ini dapat terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban kepesertaan JKN BPJS Kesehatan dan juga Pemahaman para Perangkat Desa terkait penggunaan Dana Desa dapat dilakukan konsultasi kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Garda Desa. (*)

