Panduanrakyat
Baubau

Perkara Dicurigai Maling Ayam, Nyawa Seorang Anak di Baubau Melayang

Ketgam: Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ridlo / Foto: Ardilan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Nyawa seorang anak berinisial MRP (17), warga Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus melayang karena perkara dicurigai sebagai maling ayam. Kejadian tidak diinginkan itu terjadi di lingkungan Wurahabake, Kelurahan Bukti Wolio Indah (BWI) pada Minggu, 02 Februari 2025 lalu sekira pukul 01.00 Wita.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad menyebut, dua orang menjadi pelaku kejadian penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu inisial LA (22) dan SA (23).

Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengungkapkan tersangka mencurigai korban maling ayam. Menurut polisi, ada kemungkinan korban tersinggung karena tuduhan dari pelaku yang menanyai apakah korban adalah maling ayam.

“Mungkin korban tersinggung, di situ jadi berkelahi. Habis berkelahi, tersangka LA langsung menusuk bagian perut dan pinggang (Korban). Untuk kenalannya, tidak baku kenal mereka,” ucap Iptu Ridlo saat jumpa pers Jum’at, 14 Februari 2024.

Kompol Rahmad menyebut, barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa satu unit sepeda motor beserta helmetnya, sebuah senjata tajam jenis badik serta selembar baju kaos.

Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana pasal 76C dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Reporter : Ardilan