PANDUANRAKYAT, BUTON- Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Buton meminta Pj Bupati Buton, Drs La Ode Mustari M.Si untuk mundur dari jabatan yang sedang didudukinya karena dinilai berkeinginan maju Pilkada sebagai bakal calon Wali Kota Baubau.
Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota
Jika ditilik, Pj Bupati Buton La Ode Mustari nampak balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Kota Baubau dan sudah hangat dibicarakan akan maju pada Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini faktanya belum mengundurkan diri dari jabatannya.
Walaupun maju di daerah yang berbeda atau tetangga dari daerah yang sedang dipimpinnya, namun hal itu juga tidak dibenarkan dan tetap berpotensi menggunakan kekuasaan untuk kebutuhan politik praktis.
Akibat dari niatan maju pilkada itu, salah satu pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Buton, Syalman menilai sejak beberapa bulan belakangan ini, pengurus IPNU melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam tubuh Pemerintahan Kabupaten Buton yang di pimpin oleh Pj. La Ode Mustari.
Mulai dari dugaan pemotongan anggaran dana desa (ADD) sampai dengan dugaan penyalah gunaan wewenang kepada beberapa ASN yang bertugas di bawah pemerintahannya.
Kata dia masalah ini suda menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan mahasiswa.
“Di tambah dengan dugaan kami bahwa beliau rencana maju sebagai kandidat calon Walikota Baubau dan sekarang dalam pemantauan kami baleho Pj Bupati Buton suda betebaran di Kota Baubau,” Ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Panduanrakyat.com, Sabtu (4/5/3/2024).
Menurutnya, kepemimpinan Mustari saat ini dinilai tidak efektif untuk pembangunan Kabupaten Buton. Ini bisa merugikan masyarakat Buton dan berdampak dengan tidak fokusnya lagi beliau memimpin pemerintahan Kabupaten Buton.
“Untuk sekarang kami menduga beliau lebih fokus mencari suaka di pusat untuk memuluskan ambisinya menjadi calon Walikota Baubau sebab beliau berstatus ASN dan tidak memiliki partai,” Jelasnya.
Sehingga kami pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Buton dengan banyaknya dugaan yang dikumpulkan maka akan melakukan koordinasi dengan pengurus Wilayah IPNU SULTRA dan IPNU Pengurus Pusat agar mendesak KEMENDAGRI mencopot PJ Bupati Buton secepatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Panduanrakyat.com belum mendapatkan tanggapan dari PJ Bupati Buton, Drs La Ode Mustari. M.Si. Upaya konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan Whatsapp belum mendapatkan balasan. (Gus)

