PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton baru-baru ini merampungkan penyelidikan terkait praktek politik uang yang diduga dilakukan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Buton, La Ode Rafiun, S.Pd.
Dalam penyelidikan, La Ode Rafiun, S.Pd nampaknya tidak terbukti melakukan politik uang yang ditudukan kepada dirinya saat malam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 lalu yang kemudian vidionya viral di media sosial.
Karena tidak terbukti, Bawaslu Buton kemudian menghentikan penanganan perkara dugaan politik uang yang dituduhkan kepada Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Buton, La Ode Rafiun, S.Pd.
Dengan begitu, Bawaslu Buton mengembalikan barang dugaan pelanggaran berupa uang sebanyak Rp 500 ribu rupiah kepada La Ode Rafiun S.Pd.
Pengembalian barang ini berlangsung di Sekretariat Bawaslu Buton, Kamis (14/3/2024).
Ketua Bawaslu Buton, Maman SH menjelaskan penanganan perkara dugaan politik uang yang dilakukan La Ode Rafiun merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Dengan aduan itu, Bawaslu bersama gakkumdu kemudian mengamankan mantan caleg dapil II itu untuk dimintai keterangan.
Dalam penanganannya, Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian menyimpulkan perkara tidak cukup bukti untuk diproses lebih lanjut. Penanganan perkara pun dihentikan. Kata dia, berbicara pidana, perkara harus terpenuhi dua alat bukti.
“Bawaslu itu siapa saja boleh di panggil untuk di periksa apa lagi ada informasi awal dari masyarakat. kalau tidak terbukti di hentikan alias tidak di lanjutkan pemeriksaannya. SOP-nya seperti itu,” Ujar ketua Bawaslu Buton, Maman SH saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Kamis (14/3/2024). (Gus).

