Panduanrakyat
Buton Selatan Sultra

Perkara Dugaan Korupsi Bandar Udara Buton Selatan Mulai Disidangkan

PANDUANRAKYAT, KENDARI- Perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 mulai disidangkan.

Tiga orang terdakwa masing-masing EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana) di dudukan di kursi Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Rabu 7 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Buton menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani dan juga Ahmad Ede yang merupakan salah seorang oknum dosen salah satu universitas di Surakarta sebagai tersangka. Hanya saja dalam sidang itu mereka belum dijadwalkan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara K SH MH. Anggota, Muhammad Rutabuz A SH MH, Wahyu Bintoro SH itu dihadiri JPU Kejari Buton, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muh. Anshar, SH.MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Andi Putri D, SH serta PH Terdakwa.

Kasi Intel Kejari Buton, Norbertus Dhendy RP SH MH, mengatakan, dalam sidang itu, terdakwa CHESH melalui Penasehat Hukum-nya (PH), mengajukan eksepsi (Hak Terdakwa untuk menjawab surat dakwaan), sedangkan dua Terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Dugaan Korupsi Bandara Busel

Diduga terjadi praktek memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Karena, kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, sebesar Rp2 Miliar, dianggarkan tanpa melalui tahapan proses perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, dilaksanakan dengan tidak benar, dengan menggunakan data serta dokumen yang tidak benar.

Maka, hasil atau produk laporan yang dikeluarkan oleh PT TJ pun tidak benar, atau tidak dapat bermanfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan, padahal uang yang dikeluarkan sudah 100%.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara atas Perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah total loss (Kerugian total), sebesar Rp 1.612.992.000, yaitu nilai kontrak dikurangi pajak (Rp 1.848.220.000 – Rp 235.228.000 = Rp 1.612.992.000).

Terdapat pengembalian kerugian keuangan Negara oleh pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi sebesar Rp 191.315.000 ke Penyidik Kejari Buton. (*)