Panduanrakyat
Baubau

OTT Kejaksaan, Kepala Inspektorat dan Pejabat ULP Baubau Tersangka Korupsi Belanja Modal Tidak Berwujud

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kejaksaan Negeri Baubau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025.

OTT di lakukan di jalan Betoambari Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Senin (14/7/2025).

Dalam OTT ini sebanyak lima orang diamankan. Masing-masing, Inisial LM selaku pejabat pengadaan pada
Unit layanan pengadaan (ULP) Kota Baubau, ARK selaku penyedia dengan jabatan direktur pada PT Media Karya Flash

Lalu, AA selaku kepala Inspektorat Kota Baubau dan EK selaku perencana ahli muda pada Inspektorat Kota Baubau bagian sekretariat, kemudian WN selaku bendahara Inspektorat Kota Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fathuri SH menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelima orang tersebut terhadap tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat kota Baubau tahun anggaran 2025 berdasarkan alat bukti yang cukup, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan dua orang tersangka dalam OTT.

Keduanya yakni, berinisial LM selaku pejabat pengadaan ULP Kota Baubau dan AA kepala Inspektorat kota Baubau.

Kata dia peran LM dalam dugaan korupsi ini sebagai orang yang menerima uang dari penyedia atas perintah inspektur kota Baubau yaitu tersangka AA selaku KPA Inspektorat kota Baubau.

Sementara tiga orang lainnya, setelah didalami tidak muncul dalam bukti, meski begitu kata dia ketiga orang ini menjadi alat buki dalam dugaan korupsi ini.

“Peran dari kedua tersangka itu nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam tahap penyidikan,” Ujar dia kepada sejumlah wartawan usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantar dua yang ditetapkan tersangka di mobil tahanan kejaksaan Negeri Baubau di halaman kantor kejaksaan Negeri Baubau, Selasa (15/7/2025) dini hari.

Lanjut, ia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan tersangka. Dan untuk mempercepat proses penanganan perkara berdasarkan pasal yang ditentukan kedua orang tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Juli 2025.

Terhadap sangkaan kedua tersangka kata dia, disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal yang kami sangkakan juga pasal 12 hruf e nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pasal 2 minimal 4 tahun,” Ujar dia.

Untuk diketahui, dalam OTT ini, Kejaksaan mengamankan uang tunai sebesar Rp 40 juta di tangan LM. (*).