BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Inspektorat Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tenggat waktu (Deadline) kepada PDAM Baubau untuk melaporkan tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya sudah disampaikan pada 11 Oktober 2024 lalu.
Bila merujuk itu, maka deadline tindaklanjut temuan itu batasnya hingga minggu depan atau tepatnya Jum’at, 27 Desember 2024 atau sekitar dua bulan lebih setelah laporan diterima.
Inspektur Pembantu (Irban) 1 Inspektorat Kota Baubau, Firman Ardiansyah mengatakan tindaklanjut temuan dalam LHP sudah harus dilakukan setelah surat diterima sesuai aturan berlaku.
Inspektorat mengharapkan agar PDAM sudah melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan karena sudah lebih dari 60 hari kendati laporan diterima mungkin saja lewat dari 11 Oktober 2024.
“Sehingga kami berkesimpulan PDAM sudah harus melaporkan tindak lanjut atas rekomendasi tim Inspektorat yang telah diterima. Kami beri batas tanggal 27 Desember diwaktu jam kerja,” ungkap Firman dalam keterangannya ditulis, Kamis 17 Desember 2024.
Firman menegaskan pihaknya juga akan segera mengirimkan surat resmi kepada PDAM untuk memastikan sejauh mana tindak lanjut atas temuan yang sudah diberikan. Menurutnya, setiap temuan yang ada harus didokumentasikan baik itu berupa teguran tertulis maupun pengembalian sejumlah uang yang menjadi temuan.
Inspektorat Kota Baubau menekankan pentingnya pengendalian internal yang lebih baik di PDAM untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Sebab, rata-rata rekomendasi yang diberikan kepada PDAM mencakup pengembalian kerugian dan perbaikan sistem pengendalian internal yang dinilai lemah dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan operasional PDAM.
“Masalah ini terjadi akibat kurangnya pengendalian internal di PDAM,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan terkait pengembalian kerugian daerah, pihaknya akan terus mengawasi dan menagih sampai kerugian daerah tersebut dilunasi. Inspektorat akan terus melakukan pemantauan dengan tim penyelesaian kerugian daerah untuk memastikan semua rekomendasi dilaksanakan secara penuh.
“Kami akan memantau terus, dan apabila ada pengembalian yang belum dilakukan, kami akan tetap menagih sampai lunas,” ungkapnya.
Pihak Inspektorat juga berkomitmen memberikan informasi secara terbuka kepada publik terkait perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut yang diambil oleh PDAM. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta kegiatan di PDAM.
Reporter : Ardilan

