BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat tambahan target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 500 bidang lagi setelah sebelumnya telah menyelesaikan target 1000 bidang. Olehnya itu, Kantah Baubau mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya yang belum bersertifikat.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Baubau, La Ode Sarfin mengungkapkan, setelah 1000 target PTSL tuntas dikerjakan dan sudah proses sertifikat, pihaknya menerima lagi 500 target PTSL. Penyebabjya, karena target PTSL dari Kantah lain belum terselesaikan sehingga kantor wilayah (Kanwil) Pertanahan Sultra pun membuat kebijakan untuk menambah target Kantah yang sudah memenuhi targetnya, salah satunya adalah Kantah Baubau.
“Salah satunya ke kami kantor pertanahan Baubau. Kami mendapat 500 target (PTSL) sehingga target ki menjadi 1500. Target 500 itu sudah 330 yang kami ukur. Dan berkas yang dikumpulkan sudah 252,” ucap Sarfin, Rabu 22 Juli 2026.
Sarfin mengatakan pihaknya menargetkan target 500 PTSL yang tersisa 170 lagi dapat diselesaikan pengukurannya pada Juli 2026 ini. Hanya saja, dari 330 target PTSL yang telah diukur rupanya beberapa ditemukan telah memiliki sertifikat saat proses gambar sehingga secara otomatis pengukuran dibatalkan.
“Melalui kesempatan ini, kami dibantu sosialisasikan apabila masyarakat ada tanahnya yang belum bersertifikat silahkan ke kantor lurah di 43 kelurahan masing-masing untuk mendaftar. Tentunya melengkapi berkas-berkas kepemilikannya, dimana letak tanahnya kami buat pengukurannya,” pintanya.
Ia menegaskan di dalam program PTSL tak batasan luas tanah atau lahan yang diusulkan sertifikatnya selama memenuhi syarat berupa alas hak dan kepemilikan yang jelas.
Sarfin berharap target 500 bidang tanah program PTSL tersebut secepatnya rampung. Pihaknya menargetkan pada September 2026 mendatang, target PTSL tahun ini sudah tersertifikatkan semua. Dari sisi tenaga pengukur, Kantah Baubau memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup sebanyak 11 orang sehingga tidak ada kendala dari sisi personil. Meski begitu, Sarfin mengakui terkadang terdapat kendala diantaranya pemilik tanah kosong belum bersertifikat di Kota Baubau sedang berada di daerah perantauan.
“Biasanya juga belum ada kesepakatan ahli waris sehingga mereka belum ada keinginan untuk menyertifikatkan tanahnya. Yang seperti itu biasanya yang jadi kendala,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemilik tanah yang sedang berada diperantauan boleh saja bila memberikan kuasa pada pihak tertentu agar tanahnya dapat disertifikatkan oleh Kantah Baubau dengan cara melalui PPAT Notaris di daerah perantauanya berada untuk kemudian dikirim ke kelurahan asal yang dikuasakan.
Ditanya soal peluang penambahan target PTSL lagi, Sarfin menyebut, pihaknya akan menyesuaikan keadaan dan kebijakan dari Kanwil Pertanahan Sultra.
“Hampir tiap tahun begini. Maksudnya pas dilihat dia tidak bisa melaksanakan apa yang dikasihkan Kanwil itu otomatis kami yang se-Sultra ini yang kerja sama karena target dari pusat itu se-Sultra, jadi nanti dibagi-bagi,” katanya.
Reporter : Ardilan

