PANDUANRAKYAT, KENDARI- Sudah jatuh tertimpa tangga pulak. Setidaknya pribahasa ini jadi kisah nyata bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Baubau bernama Ahmad Fadil Mainaka.
Betapa tidak, sudahlah harta bendanya digasak pencuri, namun saat ia melaporkan kasus ini ke Polres Baubau ia malah diduga diperas lima anggota yang menangani aduan itu.
Mereka masing-masing inisial AIPTU AW, AIPDA T alias LO , BRIGPOL LOIMA, BRIGPOL LORSA, S.H, BRIPDA MRDS dan BRIPDA SM.
Mula-mulanya Ahmad Fadil Mainaka biasa saja, namun setelah lima bulan kasus tidak memiliki kepastian hukum, kekesalan pun memuncak dan menggandeng Penasihat Hukum, Ahmad Sudirman, S.H melaporan tindakan oknum kepolisian di Polres Baubau itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Pengaduan ini diterima oleh pihak Ditreskrimum Polda Sultra dengan bukti Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan yang ditandatangani oleh petugas penerima laporan, BRIPDA Bayu Dermawan Yonal.
Dengan adanya laporan ini, penegakan hukum dan rasa keadilan kembali diuji di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Penasihat Hukum korban, Ahmad Sudirman, S.H menjelaskan latar belakang mendasar dilayangkannya aduan ini ke tingkat Polda berawal dari Kasus Pencurian yang mandek selama 5 Bulan di Polres Baubau.
Kliennya merupakan korban dari tindak pidana pencurian yang laporan kehilangannya sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Baubau.
Namun ironisnya, laporan kasus pencurian di Polres Baubau tersebut sudah berjalan selama 5 bulan tanpa adanya kepastian hukum, dan hingga saat ini identitas tersangka utamanya belum juga diumumkan oleh pihak penyidik.
Di tengah ketidakpastian nasib pemulihan haknya sebagai korban pencurian, kliennya justru diduga kembali menjadi korban oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut di lapangan. Para oknum terlapor diduga kuat melakukan tindakan menyimpang berupa pemerasan terhadap pelapor.
Tidak berhenti di situ, para oknum tersebut juga diduga melakukan tindakan penggelapan barang bukti serta tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang mengakibatkan penanganan kasus pencurian yang menimpa korban di tingkat Polres Baubau menjadi berlarut-larut dan jalan di tempat.
Mendorong Proses Hukum yang Objektif dan Transparan
Menindaklanjuti rentetan dugaan pelanggaran tersebut, tim penasihat hukum mendesak dengan keras agar penyidik Ditreskrimum Polda Sultra bergerak cepat, transparan, dan profesional dalam memeriksa perkara aduan ini.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti-bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana, pihak korban meminta agar penyidik segera menetapkan status tersangka kepada para terduga oknum terlapor serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mengingat para terlapor merupakan aparat penegak hukum yang mengemban tugas mengayomi masyarakat namun diduga melakukan pemerasan dan penggelapan barang bukti, tim hukum juga meminta agar institusi Polri tidak segan menjatuhkan sanksi etik yang tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika di kemudian hari mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat tersebut.
Memulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Institusi Polri Sikap tegas, objektif, dan profesional dari Kapolda Sultra beserta jajaran penyidik Ditreskrimum sangat dinantikan dalam mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
”Kami selaku penasihat hukum menaruh harapan dan kepercayaan penuh kepada Kapolda Sultra dan tim penyidik untuk segera memberikan kepastian hukum dengan memproses laporan ini secara transparan dan objektif. Sangat miris, klien kami yang merupakan korban pencurian dan laporan kasusnya sudah mandek selama 5 bulan di Polres Baubau, justru diduga diperas dan barang buktinya digelapkan oleh oknum aparat,” Ujarnya.
“Korban harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Apabila dalam proses hukum nanti para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat, kami meminta institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas hingga PTDH demi menjaga marwah dan membersihkan institusi,” tegas Ahmad Sudirman, S.H.
Penuntasan kasus ini secara bersih dan transparan dinilai menjadi momentum krusial bagi Polda Sulawesi Tenggara untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu serta mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sempat luntur terhadap institusi kepolisian daerah. (*)

