PANDUANRAKYAT, KENDARI- Konsorsium Aktifis Sultra Bersatu menduga ada permainan Kurator, Ahmad Fathana Haris dengan terlapor Tindak Pindana Pemalsuan yaitu Yory Yusran dalam proses Lelang Aset milik Mantan Bupati Buton Umar Samiun, dimana Proses.
Pasalnya Kurator terlihat didampingi oleh Thareq Hafiz Hidayat yang merupakan Kuasa Kuhum PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) Versi Yory Yuran saat dimediasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari dengan Massa Aksi Konsorsium Aktifis Sultra Bersatu beberapa Waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kordinator Lapangan (Korlap) Konsorsium Aktifis Sultra Bersatu, Rendi Tebara salah satu perwakilan massa aksi yang dimediasi oleh KPKNL untuk berdiskusi dengan Kurator terkait Lelang Aset Umar Samiun. Rendi Tebara baru mengetahui bahwa pria yang mendampingi Kurator saat mediasi adalah Pengacara terlapor kasus tindak pidana Pemalsuan di Bareskrim Polri.
“Setelah mengetahui Kurator didampingi Pengacara Yory Yusran timbul pertanyaan besar kenapa Pengacara itu mendampingi Kurator? dan ini menjadi bukti terang bahwa Kurator ini tidak Independen karena diduga melakukan permainan licik dalam proses lelang Aset Umar Samiun,” tegasnya.
Rendi menjelaskan bahwa, Asal muasal dilelangnya Aset Umar Samiun adalah adanya dugaan pemalsuan Akta oleh Yory Yusran atas Kepemilikan PT BBDM. Dimana Umar Samiun yang awalnya sebagai Direktur Utama PT BBDM kemudian digantikan posisinya oleh Yory Yusran kemudian Yory melaksanakan aktifitas di PT BBDM.
“Yory kemudian meminjam uang kiri-kanan, atas nama PT BBDM yang akhirnya utang tersebut dibebankan oleh Pak Umar Samiun kan ini lucu. Bahkan proses Pailitnya Pak Umar Samiun diduga ada permainan juga, dan atas Kepailitan itu beberapa Aset Pak Umar dilelang untuk menutupi utang yang bukan dia yang menggunakan uang itu,” kata Rendi.
Lanjut Rendi, dengan Ikutnya Kuasa Hukum PT BBDM Versi Yory mendampingi Kurator saat melakukan media maka terlihatlah dugaan kecurangan Kurator yang dianggap tidak Independen. Dimana seharusnya Kurator adalah perwakilan Negara yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Makassar yang tidak boleh memihak kepada pihak manapun.
“Atas dugaan ini kami mencekam Kurator Ahmad Fathana Haris, karena diduga melakukan permainan licik dalam proses lelang asset milik Pak Umar Samiun. Dan ini tentunya menjadi petunjuk Ilahi bahwa yang benar itu akan selalu mendapatkan jalannya sendiri, dan kemunafikan akan masuk kelubang yang terdalam,” katanya.
Kurator, Ahmad Fathana Haris yang dikonfrimasi media ini melalui pesan singkat Whatsappnya terkait dugaan yang disampaikan oleh Rendi Tebara, tak merespon pertanyaan media ini. Dan hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum merespon pesan pertanyaan tersebut. (Mel)

