PANDUANRAKYAT, BUTON- Resmob Polres Buton membongkar kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu 25 Maret 2026 sekitar jam 02.30 wita.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita lima ton solar dan mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buton, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunarton Hafala SH MH menjelaskan pembongkaran BBM illegal ini bermula saat dirinya memimpin patroli untuk memastikan situasi Kamtibmas di masing wilayah hukumnya dalam keadaan kondusif dan pelayanan masyarakat terlayani dengan baik dengan menyisir wilayah hukum Polsek Kapontori kemudian berlanjut ke wilayah Polsek Lasalimu, Polsek Ambuau Indah.
Namun saat memasuki wilayah hukum Polsek Wolowa sekitar pukul 02.30 wita, tepatnya dijalan Poros Pasarwajo Lasalimu tepatnya di Kancinaa Pasarwajo, tim Resmob berpapasan dengan satu unit mobil dum truk yang sedang membawa dan memuat BBM jenis Solar sebanyak 248 jergen ukuran 20 liter dan 25 liter atau kurang lebih 5 ton yang mana dalam mobil truk tersebut terdapat 3 orang yang membawa mobil tersebut.
Berdasar hasil interogasi dari ketiga orang tersebut, mengaku BBM akan di bawah kedaerah Labuan.
“Berdasarkan keterangan salah seorang yang diamankan tersebut, BBM jenis solar tersebut sebelumnya diambil dari salah satu SPBN di wilayah Pasarwajo kemudian dibawah digudang penyimpanan kemudian di campurkan dengan minyak tanah, yang mana minyak tanah tersebut diperoleh dari pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah Pasarwajo. Kemudian mobil tersebut dibawa ke Mako Polres Buton untuk diamankan,” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2025).
Lanjut, ia menjelaskan saat ini, unit Tipiter Sat Reskrim masih melakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan terhadap 3 orang yang diamankan serta saksi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut serta melakukan pengembangan terhadap kasus ini. (*)

