PANDUANRAKYAT, BUTON- Kabar memilukan menghantam Kabupaten Buton. Anak-anak tak berdosa menjadi sasaran nafsu bejat orang-orang terdekat.
Fenomena gunung es kejahatan seksual ini perlahan terkuak, meninggalkan luka mendalam bagi para korban dan keluarga.
Dalam kurun waktu sebulan di Februari sampai Maret 2026, tiga kasus pencabulan mencuat ke permukaan, menyeret tiga pelaku dewasa ke balik jeruji besi.
Ironisnya, para pelaku adalah orang-orang yang seharusnya melindungi anak-anak tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 9 Februari 2026, ketika seorang ASN berstatus PNS di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Buton, JH ditangkap polisi karena mencabuli dua anak tetangganya.
Korban kakak beradik berusia 7 dan 6 tahun yang masih duduk di bangku SD ini menjadi korban kebejatan di Kecamatan Pasarwajo.
Mirisnya JH ini merupakan residivis pencabulan anak tahun 2020 lalu.
Kasus ini terbongkar saat guru korban sedang mengajari muridnya bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain.
Tanpa beban, sang adik yang baru berusia 6 tahun mengangkat tangan dan mengaku pernah disentuh di bagian kemaluannya oleh JH, sang tetangga.
Pengakuan polos itu bak petir di siang bolong. Sang guru yang tanggap segera membawa bocah itu ke ruang khusus, di mana terungkap bahwa sang kakak pun telah mengalami penderitaan yang sama.
Kabar itu sampai ke telinga sang nenek saat ia tengah melayani pembeli es teler di depan RSUD Buton. Bayangan tentang cucu-cucu yang ia jaga dengan sisa tenaga sementara orang tua mereka merantau, seketika runtuh oleh kenyataan pahit.
Hari itu juga, laporan resmi dilayangkan ke Polres Buton guna memutus rantai kebejatan yang diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.
Tak lama berselang, Kasus serupa kembali mencuat, seorang pria berusia 38 tahun berinisial LAH warga Wolowa ditangkap karena mencabuli bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Siotapina.
Peristiwa ini terbongkar pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar jam 10.00 wita, dimana ibu korban didatangi oleh perempuan inisial D sambil menenteng korban dan memberitahukan bahwa ia melihat korban dipanggil om-om dirumah kosong.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tak bermoral tersebut terjadi ketika pelaku tengah menggembala ternak kambing lalu korban lewat disekitaran tempat kejadian perkara (TKP) melihat situasi yang saat kejadian sunyi, pelaku langsung memanggil korban dan, memeluk korban sambil mencium pipi beberapa kali sambil tangan pelaku meraba kearah alat viral korban yang masih duduk dibangku kelas 1 SD.
Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan didasari dua faktor. Pertama karena anak pelaku dari pernikahannya semua laki-laki jadi pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan.
Kedua, karena pelaku sudah kurang lebih ditinggalkan oleh istrinya ke daerah Papua, jadi tidak ada tempat lagi untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Kasus ketiga menimpa seorang perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Siotapina.
Korban dicabuli oleh ayah tirinya sendiri berinisial LR (43) selama dua tahun sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD.
Aksi bejat LR terungkap pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WITA, Pelapor diberitahukan oleh kakak korban inisial M bahwa bapak tiri korban, LR, telah mengirimkan SMS kepada korban yang mengajak korban untuk berbuat asusila dikebun.
Dari SMS tersebut, keluarga korban curiga maka ada inisiatif untuk mengkonfirmasi langsung kepada korban sehingga keluarga korban melaporkan perlakuan pelaku kepada pihak kepolisian.
Fakta mengejutkan lainnya adalah kebanyakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan orang dekat korban. Mulai dari ayah hingga tetangga.
Pencegahan dan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi tanggung jawab bersama. Terutama orang tua yang harus membiasakan anak untuk berani mengungkapkan pendapat. (*)

