PANDUANRAKYAT, BUTON- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton akan melakukan sosialisasi pengumuman rekrutmen kembali Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Buton Tahun 2024.
Sebelum pendaftaran, Bawaslu Buton terlebih dahulu akan melakukan Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan. Rencananya sosialisasi ini akan dilaksanakan tanggal 19-26 April 2024.
Pembentukan panwascam ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Keputusan Ketua Bawaslu tersebut menyatakan bahwa proses bentukan panwascam dibagi kedalam 2 metode, yaitu rekrutmen dari Panwascam Existing dan rekrutmen pendaftar baru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman SH menjelaskan Bawaslu Kabupaten Buton akan melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan (Peserta Existing) berdasarkan hasil evaluasi kinerja
Dalam hal Existing kurang dari 3 (Tiga) Orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses Rekrutmen Bagi Pendaftar Baru.
Kata dia, Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024. Sedangkan peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.
Adapun Persyaratan Peserta yang ingin mendaftar panwascam.
1) Warga Negara Indonesia;
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh setu) tahun
3) Setia kepada Pancala sebagai dasar negara, UndangUndang Desar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh bekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
6) Berdomisili di wilyah Kabupaten Buton dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyalenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ketotanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
5) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (Ilma) tahun pada saat mendaftar.
9 ) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan colon presiden dan wakill presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lime) tahun,
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih:
12) Bersedia bekerja penuh waktu
13 ) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
14) Bersediah tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milih negara/badan usaha millik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
16) Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Informasi Pengumuman, Formulir Pendaftaran dan Jadwal Pendaftaran dapat di Unduh melalui
link berikut: https://bit.ly/info_Pendaftar_Baru_Caion_Panwascom
(*)

