PANDUANRAKYAT, BUTON- Polres Buton melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Buton kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika yang beraksi di wilayah Kecamatan Pasarwajo.
Adalah inisial YD, pria usia 22 tahun itu berasal dari Kota Baubau. Ia diamankan saat menjalankan aksinya di lingkungan Labiluba, Kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Minggu 31 Maret 2024.
Kasat Narkoba Polres Buton AKP Hasani membenarkan penangkapan itu.
“Kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku saat dia menjalankan aksinya Kelurahan Pasarwajo” beber AKP Hasani.
Lanjut, AKP Hasani menjelaskan, pihaknya mengetahui tindak kriminali itu berawal dari informasi yang didapatkan bersumber dari masyarakat.
Saat dilakukan penangkapan, ditangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 0,23 gr, 1 (satu), sebuah HP merk oppo A16 warna silver yang dibungkus dengan case warna hitam dengan nomor sim card , 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna dan 2 (dua) lembar tissu warna putih.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Buton guna untuk mempertanggung jawakabkan perbuatannya. (*)

