PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mensosialisasikan pemutahiran data pengusaha jasa angkutan, ojek, angkutan kota, angkutan desa, angkutan barang dan angkutan kota dalam provinsi di Kantor Camat Lasalimu, Kamis (15/09/2022).
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, La Rahadi mengaku sosialisasi di Kecamatan Lasalimu merupakan yang ke enam dari tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Buton.
La Rahadi menjelaskan untuk penyesuaian tarif angkutan, pihaknya segera mungkin melakukan pertemuan bersama para pengusaha jasa angkutan yang ada di Kabupaten Buton.
Setelah melakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan penetapan tarif dari desa yang satu ke desa yang lain atau antar kecamatan. Sedangkan tarif angkutan antar kabupaten/kota di atur oleh dinas provinsi.
“Kecamatan Lasalimu merupakan kecamatan yang ke enam dan besok akan kami mensosialisasikan di Kecamatan Kapontori setelah itu kami rapat bersama pengusaha jasa angkutan tetapi dishub kabupaten hanya mengatur yang dari desa kedesa atau antar kecamatan yang ada di Buton sedangkang yang menuju ke Baubau, Wakatobi, dan Buton Utara atau wilayah lainnya itu menjadi wewenang provinsi,” tuturnya saat di temui di aula Kecamatan Lasalimu, (15/09/2022).
Sementara untuk pengguna jasa angkutan hasil tambang akan di bahas terpisah, karena akan di atur sesuai dengan perundang-undangan, dinas perhubungan sebagai pengatur di mana dudukannya karena para pemilik jasa angkutan dan pemilik tambang memilki hak dan kewajiban masing-masing.
Ditempat yang sama, salah seorang warga setempat, Kudus berharap agar dinas perhubungan untuk segera mungkin menetapkan besaran tarif angkutan imbas dari kenaikan harga BBM karena yang sebelumnya dari Kamaru, Kacamatan Lasalimu ke Kota Baubau semula Rp 50.000/orang kini naik menjadi Rp 70.000/orang
“Segera mungkin dinas perhubungan untuk mengambil langkah imbas dari kenaikan harga BBM karena menurut saya kenaikan tarif angkutan itu belum memilki kekuatan hukum atau sepihak,” ungkapnya saat pertemuan di aulah kantor Camat Lasalimu, (15/9/2022).
Sedangkan salah seorang warga Desa Talaga Baru, Sarjaka yang berprofesi sebagai tukang ojek Laut mepertanyakan pengaturan tarif jasa angkutan ketinting.
“Bahwa bagaimana dengan kami yang mengangkut penumpang dari pelabuhan tambatan perahu di Talaga Baru menuju pelabuhan Kamaru apakah itu tarif jasanya di atur juga,” ujarnya.
“Apakah kami yang selalu mengangkut orang dari pelabuhan/tambatan perahu di Talaga Baru itu di atur juga tarifnya” tanbahnya di dalam rapat tersebut.
Menanggapi itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton, La Rahadi mengaku akan membahas tarif jasa angkutan ketinting, sebab selama ini pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas jasa angkutan ini.
“Untuk yang pemberi jasa angkutan penyeberang di laut antar desa nanti akan menjadi tambahan buat kami karena selama ini belum pernah di laporkan terkait hal itu ternyata di Buton ini masih ada yang menggunakan jasa angkutan laut dengan ketinting,” tandasnya.
Peliput: Toni Armin Syah

