PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton bersama DPRD menggelar sidang paripurna dalam rangka persetujuan penetapan surat keputusan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Hariasi Salad SH tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton, Pasarwajo, Rabu (14/9/2022).

Dalam rapat tersebut, mewakili Penjabat Bupati Buton, Basiran, Asisten III Sekab Buton, Muhiddin Mahmud menjelaskan setelah melalui seluruh tahapan pembentukannya, tibalah pada sidang Paripurna DPRD, dimana baru saja memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebelum sampai pada tahap persetujuan penetapan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah untuk mendapatkan hasil fasilitasi sesuai ketentuan Pasal 88 dan Pasal 88A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dimana dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa setiap rancangan perda wajib dilakukan fasilitasi setelah dilakukan pembicaraan tingkat 1, kecuali rancangan perda yang dilakukan evaluasi.
Dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut, berbagai saran dan masukan dari Anggota Dewan sekalian termasuk hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur, telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Perda yang kita bentuk hari ini.

“Untuk itu melalui kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan sekalian serta seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan perda ini, yang sampai dengan saat ini tetap berkomitmen untuk terus bekerja dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” jelas dia.
“Sebagaimana pidato pengantar pada sidang paripurna sebelumnya, bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada prinsipnya didasarkan pada upaya untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan di daerah dengan beberapa regulasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Beberapa regulasi baru tersebut antara lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” sambungnya.
Lanjut, ia menjelaskan seperti diketahui bersama, pada tahun 2015 yang lalu, secara bersama-sama telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan masih berlaku hingga saat ini.
Tetapi dengan terbitnya kedua regulasi tersebut, Peraturan Daerah tersebut harus disesuaikan sesuai amanah Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni memerintahkan bahwa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022.

Salah satu bentuk pengaturan baru yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang harus dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan. Daerah adalah terkait kewajiban Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah untuk menerapkan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dalam satu data melalui sistem informasi pemerintahan daerah.
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disetujui hari ini, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawabannya.
Karena pengelolaan keuangan daerah akan disajikan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga dapat menjadi alat Kontrol serta memudahkan semua pihak dalam melakukan pengendalian dan pengawasannya.
“Akhirnya, semoga dalam pelaksanaannya nanti, Rancangan Peraturan Daerah yang kita setujui ini, dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang terjadi di daerah.Sebelum mengakhiri pidato ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada anggota dewan sekalian serta seluruh pihak yang turut bekerja dalam pembentukan peraturan daerah ini,” tandasnya. (*)

