PANDUANRAKYAT, BUTON-Bupati La Bakry menyerahkan Surat Keputusan penurunan status kawasan hutan menjadi Hutan/Areal Peruntukan Lain (APL) di Desa Lawele. Giat itu berlangsung di Baruga desa setempat, Sabtu (20/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Bupati Buton menjelaskan usulan penurunan status ini sebetulnya sudah beberapa kali pemerintah daerah melakukan koordinasi tetapi mengalami beberapa kendala yaitu didalam hutan yang telah di turunkan statusnya itu ada IUP tambang.
“Di dalamnya itulah membuat menjadi permasalahan selama ini karena negara sudah memberikan haknya pada pemilik IUP tambang untuk mengelolah hutan tersebut, tetapi setelah melakukan koordinasi ada jalan untuk bisa di serahkan pada masyarakat,” ujar Bupati.
Lanjut, La Bakry menjelaskan untung pada saat konsultask ke ESDM, ada informasi yang disampaikan bahwa Presiden RI, Ir Joko Widodo sudah mencabut beberapa IUP yang tidak aktif dan salah satunya adalah yang ada di Desa Lawele.
“Masih ada dua lagi yang sudah diajukan untuk segera mencabut IUP perusahaan tersebut agar nantinya bisa di pergunakan bagi masyrakat desa lawele di bidang pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan (Tapem) Setda Buton, La Juara yang juga sebegai salah satu Tim Penanganan Hutan/Arel Peruntukan Lain (APL) menjelaskan tim penanganan hutan ini di bentuk sejak 24 Januari 2022 di baruga Desa Lawele.
Kata dia tim ini dibentuk untuk melakukan penanganan APL yang ada di Desa Lawele sesuai SK Bupati Buton, hal itu dikarenakan menjadi sebuah keluhan masyarakat Lawele sudah sekitar 11 tahun lamanya.
Dan saat ini patut disyukuri ada 2 (dua) dokumen yang di serahkan oleh Bupati Buton terkait penurunan status hutan kepada masyarakat Desa Lawele yaitu
- Dokumen Surat Keputusan Bupati Buton tentang peruntukan lokasi penurunan status kawasan hutan berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan nomor 465 tahun 2011 yang di tetapkan seluas kurang lebih 400 Hektare untuk di tetapkan sebagai lokasi pertanian, perkebunan dan fasilitas umum untuk wilayah desa lawele.
- Dokumen Surat Dari Bupati Buton Ke Mentri Investasi dan Penanaman Modal terkait 3 (tiga) Perusahaan yang kurang lebih 200 Ha untuk segerah melakukan pencabutan IUPnya agar bisa di pergunakan oleh masyarakat untuk pertanian, perkebunan dan lainnya di Desa Lawele.
“Ini semua tidak semudah kita tepuk tangan atas perjuangan bapak bupati, Tim, Camat Lasalimu , Kepala Desa dan Tokoh Adat Desa Lawele ke Jakarta untuk menemui 7 Kementrian yang kita kooardinasikan, sehingga pada tanggal 24 Mei 2022 Mentri Investasi, Mentri ESDM telah membalas surat Bupati Buton,” Ungkap dia Baruga Lawele Sabtu (20/8/2022).
Sementara itu, Perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Lawele, Makmur mewakili masyarakat Lawele mengucapkan terima kasih kepada Bupati Buton La Bakry. Karena di masa akhir jabatanya masih sudih ingin menemui masyarakat.
“Dan juga kami berterima kasih atas dedi kasih bapak terhadap kami mulai dari bapak menjadi wakil bupati sampai menjadi bupati, di Desa Lawele ini sudah mendapat banyak perubahan dan semoga yang bapak berikan pada kami menjadi satu memori yang di masa akan datang,” jelasnya.
Lanjut, ia mengatakan sejuujurnya Masyarakat Lawele selalu bersilaturahmi dengan Bupati dan semoga di baruga ini menjadi saksi bisu atas ketulusan La Bakry di masa kepemimpinan sebagai Bupati Buton.
“Ini adalah merupakan penantian yang begitu panjang dimana sudah sekitar 11 Tahun baru ini hari terjawab apa yang menjadi harapan kami masyarakat Lawele dan ini semua tidak terlepas dari usaha Bupati Buton serta bimbingan Camat Lasalimu untuk mensukseskan penanganan hutan/areal peruntukan lain dan ini akan menjadi ingatan buat kami,” ucapnya di hadapan seluruh masyarakat yang hadir di baruga
Ditempat yang sama, Camat Lasalimu La Ode Zahaba, menjelaskan penurunan status hutan di Lawele tidak mudah, proses yang di lakukan sampai melibatkan beberapa dinas untuk melakukan kajian.
Dan juga melakukan lintas sektor di beberapa kementerian serta melakukan audians di komisi 7 DPR RI dan juga sampai ke Sektretariat Negara di Istana Presiden yang dipimpinan langsung Bupati Buton ke Jakarta.
“Itu semua menunjukan keseriusan Bupati Buton untuk segera menyelesaikan permasalahan APL ini. Karena sudah ada beberapa perusaan yang tidak memenuhi kewajibannya lagi sebagai pemegang iup, maka kami juga akan berupaya untuk segera mencabut iup yang ada untuk di pergunajan kepada masyarakat kecamatan lasalimu” ucapnya
Lebih lenjut, dengan ada SK ini, kata dia dalam waktu dekat akan dilakukan penataan oleh dinas terkait untuk menata dimana yang di jadikan fasilitas umum dan dimana untuk lahan pertanian dan perkebunan.
Peliput: Toni Armin Syah

